Photo : Jumpa pers yang digelar BNNK OKI.
Ogan Komering Ilir, (Radarsriiwjaya.com),- Seorang bandar narkoba asal Tulung Selapan, Dedi Irawan alias wawan, diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat sedang melintas di
jalan Raya Lingkis, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi OKI, selasa (16/2/2020).
Dari tangan tersangka ini BNN OKI mengamankan barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 283,43 gram dan 283,75 gram lengkap dengan bungkusan dan label dari salah satu jasa pengiriman. Tersangka saat ini diamankan di sel tahanan BNNK OKI.
Kepala BNNK OKI, AKBP Agung Sugiyono, M.Si mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya sempat digrebak petugas namun berhasil melarikan diri.
“Pelaku ini sudah menjadi target kami sejak beberapa bulan lalu, karena merupakan bandar besar di Kabupaten OKI,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021) pagi.
Menurut Agung, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan atas penerima Dedi Irawan yang dikirimkan melalui Jasa TIKI.
“Jadi di tanggal (21/11/2020) lalu, pelaku ini menghubungi sopir bus jurusan Palembang – Tulung Selapan untuk memberitahu jika terdapat barang titipan di mobilnya dan minta diantarkan ke kerumahnya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu,” katanya.
Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut berupa Control Delivery ke alamat tujuan. Namun pelaku berhasil melarikan diri.
“Waktu itu tim kami hanya mengamankan barang bukti dan seorang supir bus,” ujarnya.
Kemudian, setelah hampir 3 bulan ditetapkan menjadi DPO. Keberadaan pelaku kembali terlacak berkat laporan masyarakat.
“Kemarin kita mendapatkan informasi jika pelaku akan berangkat menuju ke Kota Palembang dengan menggunakan kendaraan roda empat, disitulah tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil memberhentikan sebuah kendaraan travel yang di dalam mobil tersebut terdapat pelaku Dedi Irawan.
Dari tangan pelaku turut diamankan 2 paket sabu dengan masing-masing berat 283,43 gram dan 283,75 gram dan 3 buah Handphone.
Sementara itu tersangka Dedi Irawan mengaku jika bisnis haramnya tersebut telah ditekuni sejak 3 tahun yang lalu.
“Bisnis pengiriman jual – beli narkotika saya lakoni baru sekitar 3 tahun belakangan,” kata nya kepada wartawan.
Tidak adanya pekerjaan membuat ayah satu orang anak ini memilih menekuni bisnis tersebut dan memfokuskan penjualan di Kecamatan Tulung Selapan.
“Saya menjual hanya di sekitaran Tulung Selapan, biasanya selalu memesan sabu dari Batam seberat 100 gram, Karena banyak peminat maka kemarin saya langsung pesan lebih dari setengah kilogram,” ujarnya di depan para penyidik.
Dikatakan lebih lanjut, dalam sistem pembelian sabu tersebut, Dedi mengaku hanya diberikan upah dari hasil penjualan setelah barang habis terjual.
“Kalau ini saya tidak modal sama sekali, sistem kepercayaan saja. Jadi barang saya pesan dan setelah habis baru bagi hasil,” pungkasnya.(den)