Photo : Pelaku saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Otak Jono (42) sepertinya memang benar-benar sudah rusak dan kehilangan akal sehatnya, untuk menguasai harta temannya, warga Desa Kijang Awal Terusan kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini menyusun sebuah rencana dan nekat membawa kabur sepeda motor, HP dan barang lain milik temannya sendiri hingga korban mengalami kerugian Rp.17 juta.
Namun akibat perbuatannya, mantan residivis kasus curanmor tersebut akhirnya kembali harus meringkuk ke sel tahanan setelah jajaran Polsek Tulung Selapan meringkusnya saat sedang berada di di desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.Ik, M.Si melalui Kasubag Humas AKP Iriansyah SH mengatakan, Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada senin (25/5/2020) sekitar pukul 05.30 wib, dibedeng sewaan Saksi Liku di jalan 4 Desa Tulung Selapan.
Berawal dari ajakan pelaku Jono kepada korban Ardinel (25) Warga Desa Kayuara Kecamatan Tulung Selapan untuk bermalam di bedeng yang disewa saksi Liku. Antara korban dan pelaku sempat berteman setelah sebelumnya sama-sama pernah menjalani hukuman di Lapas Kayuagung.
Saat itu korban Ardinel membawa sepeda motor Yamah V-ixion warna hitam, dan handphone jenis oppo bermalam di bedeng saksi Liku. Namun sekitar pukul 05.00 wib, pelaku Jono terbangun dari tidur dan langsung mengambil kunci kontak dan HP korban yang tidur di kamar.
“Lalu tersangka keluar kamar bedeng dan mengunci bedeng dari luar,kemudian melarikan sepeda motor korban berikut HP korban.” Kata Kapolres, kamis (24/9/2020).
Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut dibawa ke Sungai Rotan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir dan dijualkan oleh kenalannya bernama Din kepada seseorang penadah yang tidak dikenal oleh tersangka seharga tiga juta.
“Pelaku ini mengaku tidak tahu dimana rumah kenalannya bernama Din tersebut, termasuk dengan orang yang membeli motor curian tersebut. Menurut pelaku motor tersebut laku Rp.3juta dan uangnya telah habis untuk membeli HP dan pakaian.” Tukasnya.
Sementara itu penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari Anggota Timsus Macan Komering Polsek Tulung Selapan yang di pimpin Kapolsek Tulung Selapan Iptu Eko Suseno,Kanit Reskrim Ipda Suroto dan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Sungai Lumpur yang curiga dengan gerak gerik pelaku yang akan melakukan kejahatan.
“Setelah diselidiki ternyata ada kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tulung Selapan yang dilakukan pelaku, maka Kapolsek dan anggota melakukan penangkapan di desa Sungai Lumpur dan mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti ke Polsek Tulung Selapan.” Tandasnya.(den)