Caption : Pelaku curas yang diamankan oleh petugas. (Photo/dok.ist)
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Koordinasi antar jajaran Polsek Jejawi, Polsek Pangkalan Lampam dan Polsek Tulung Selapan Polres OKI dalam menangkap pelaku kejahatan diwilayahnya membuahkan hasil positif.
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus melakukan penodongan kepada pengendara sepeda motor yang sedang melintas dijalan poros Desa Lubuk Ketepeng Kecamatan Jejawi pada Jum’at, (28/6/2024) sekira jam 10.30 Wib berhasil diringkus jajaran personel Polsek Pangkalan Lampam, kamis (11/7/2024).
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH Sik didampingi Kasubag Humas Iptu Hendi, Senin (15/7/2024) mengatakan, kejadian penodongan ini berawal dari korban A (34) melintas dijalan poros desa Lubuk Ketepeng dengan mengendarai motor honda Beat sambil membonceng ibunya.
Sampai di TKP Tiba-tiba seorang pelaku keluar dari semak semak dan kemudian menghadang motor sambil memegang potongan kayu.
Melihat hal tersebut A langsung menghentikan motornyo dan saat itu pelaku langsung memegang stang motor dan kemudian pelaku akan mengambil kunci kontak motor.
Namun hal itu dihalangi oleh korban dan kemudian terjadi tarik menarik kunci motor antara korban dan pelaku, kemudian tiba tiba ada seorang pelaku lagi keluar dari dalam semak semak dan kemudian pelaku tersebut langsung menodongkan pisau keleher korban dan saat itu kunci motor berhasil diambil pelaku pertama.–TKP aksi penodongan yang dilakukan pelaku
Disaat yang bersamaan pelaku kedua menarik tas selempang korban dan pelaku kedua menyuruh A dan ibunya untuk turun dari motor sambil mengarahkan pisau keperut korban dan dikarenakan ketakutan korban turun dari motor.
Sedangkan ibunya masih diatas motor selanjutnya pelaku pertama langsung naik kemotor korban dan saat itu pelaku kedua menarik baju ibu korban sehingga ibu korban terjatuh dari motor dan setelah itu kedua orang pelaku langsung kabur sambil membawa motor dan tas yang diantaranya berisikan HP samsung A.50.
Selanjutnya korban ke Polsek Jejawi untuk melaporkan kejadian yang korban alami untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Jejawi Ipda M. Rizal setelah menerima laporan korban memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku ada di wilayah kecamatan Pangkal ampam, selanjutnya Kapolsek Jejawi berkoordinasi dengan Kapolsek pangkal lampam dan didapat nama orang yang dicurigai yaitu M (21).
Kemudian Kapolsek Jejawi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku M akan keluar dari tempat persembunyiannya dan menuju kearah kecamatan pangkalan lampam.
Kapolsek Jejawi langsung menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek pangkalan lampam selanjutnya Kapolsek pangkalan lampam melakukan razia bersama dengan personil nya, dan pelaku M berhasil ditangkap Kamis 11 Juli 2024 sekira jam 10.00 Wib.
Selanjutnya setelah ditangkap oleh team macan komering polsek pangkalan lampam, Kapolsek pangkalan lampam menghubungi Kapolsek Jejawi yang langsung memerintahkan plh Kanit Reskrim Aiptu Yudi sani untuk segera melakukan interogasi dan pemeriksaan di Polsek pangkalan lampam dan hasilnya benar pelaku M mengakui perbuatannya dan menerangkan 1 ( satu) unit motor beat street hasil kejahatan dijual di kecamatan Tulung Selapan.
Kemudian kapolsek Jejawi menghubungi Kapolsek selapan, selanjutnya plh Kanit Reskrim Polsek jejawi berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan dan barang bukti 1 ( satu) unit motor Beat street berhasil diambil dengan upaya mediasi melalui kades di wilayah selapan untuk dapat menyerahkan motor tersebut.
Kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikannya di Polsek Jejawi
“Pelaku tersebut diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” pungkas Kapolsek.(mrh/ril_res OKI)