Pencuri Kawanan Sapi Diringkus Polisi

Caption : pelaku pencurian saat diamankan petugas. (Photo/dok.ist)

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Polsek Sungai Menang Polres OKI membekuk seorang pencuri hewan ternak yang terjadi Selasa 28 Mei 2024 yang lalu, sekira jam 17.00 wib di Dusun V Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

“Pelaku adalah T (51) warga blok. C desa Talang Jaya Kec Sungai Menang Kab OKI
,” ujar Kapolsek Sungai Menang Ipda Adrian Manaji, Selasa (16/5/2024).

Kejadian bermula ketika korban B (55) sedang menggiring sapi pulang ke kandang yang berada di dusun IV Desa Kayu Labu Kecamatan Pedamaran Timur, korban menyadari sapi yang digiring kurang 2 ekor tetapi korban berfikir sapi miliknya ada di rombongan sapi yang lain, setelah dicari ke rombongan sapi yang lain selama kurang lebih 7 (tuju) hari korban baru menyadari jika sapi tersebut hilang, atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).

Berbekal laporan dari korban Polsek sungai menang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian yang diduga T berada di lokasi kebun karet desa Kedondong Kecamatan Sungai Menang OKI.

Kemudian Polsek Sungai Menang melakukan penangkapan terhadap T dan membawa pelaku untuk diamankan ke polsek Sungai Menang, Minggu (14/07/24).

“Modus pencurian yang dilakukan dengan cara memasang jerat pakai tali tambang di jalur yang akan dilewati sapi, kemudian setelah sapi tersebut terguling kemudian hidung sapi di ikat dan sapi dibawa pelaku.” ujar Kapolsek

Barang bukti yang diamankan ada 7 (Tujuh) ekor sapi yang saat ini diamankan di serahkan kembali ke masyarakat dan di buatkan berita acara penyerahan untuk di rawat sampai perkara tersebut dinyatakan selesai.

Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum polres OKI agar ternak ketika sore atau malam hari dimasukan kandang.

Meningkatkan Giatkan poskamling / PAM swakarsa di lingkungan masing-masing dengan melibatkan masyarakat.

Segera laporkan apabila ada pencurian ternak ke kepolisian terdekat agar bisa ditindak lanjuti. Apabila ada orang / kelompok yang mencurigakan akan melakukan pencurian ternak / tindak pidana lainnya silahkan melapor ke Polsek tetdekat atau layanan pengaduan Kapolres OKI.

“Pelaku pencurian hewan ternak akan dikenai pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” tutup Kapolres. (den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *