Baru Menjabat, Kasat Reskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus pasal 365 KUHP

foto : ist.net

Radar Sriwijaya (banyu asin).- Kasat Reskrim Banyuasin, AKP M Ikang Adi Putra. S.I.K Patut diacungi Jempol. Baru menjabat 6 hari sebagai Kasat Reskrim dibawah pimpinannya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Banyuasin.

Kepolisian Resor Banyuasin Gelar konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Jalan Arriyad RT.04 RW.01 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Rabu (09/09/2020).

Kasat Reskrim AKP. M Ikang Adi Putra. S.I.K, mengungkapkan bahwa Pelaku terdiri dari 3 orang masing masing berinisial, AL,ER,DK, “Yang mana Para Pelaku dengan kekerasan dengan cara para pelaku mendatangi rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan teras rumah korban, namun ketika itu perbuatan para pelaku diketahui oleh istri korban, sehingga istri korban memberitahu suaminya”. Ujarnya.

Kemudian suami korban langsung keluar rumah, setelah itu salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan kemudian melakukan pengancaman terhadap korban, sedangkan pelaku lainnya masuk kedalam rumah untuk mengikat istri korban dengan menggunakan kain alas meja yang berada dirumah korban. Tegasnya.

Setelah itu salah satu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO, Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam, No. Pol: BG 6303 JAP, 1 (satu) unit pencukur rambut, 1 (satu) buah gunting rambut1, (satu) buah tas warna hitam merk EIGER. Setelah itu para pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan korban yang dalam keadaan terikat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *