Tujuh Tersangka Diamankan Diwilayah Hukum Polres Banyuasin Tersandung Narkoba

Photo : Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmuji SIk bersama personil menunjukan barang bukti narkoba dan ketujuh tersangka lainnya.

Banyuasin, Radarsriwijaya.com— Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmuji SIk berjanji akan sapu bersih narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Terbukti baru 4 hari di Bumi Sedulang Setudung ringkus 7 tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu sebayak 30,02 gram.

Ke tujuh tersangka yakni 4 orang laki laki yaitu, Alamsyah menyimpan 2,84 gram sabu, M Badar Agustian menyimpan 1,27 gram sabu, Defri Irawan Kurniawan alias Bokai menyimpan 2,90 gram sabu, Tri Juliansyah dan Atin Supriatin menyimpan 8,74 sabu. Kelima orang tadi di tangkap di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa.

Untuk 3 orang perempuan tadi bernama, Atin Supriatin belum diketahui secara pasti kepemilikan narkoba karena dirinya bersama rekan lelaki yang bersamanya juga diamankan.

Rodiah menyimpan 1,56 gram sabu, diamankan di wilayah hukum Banyuasin II, dan Mariam menyimpan 2,16 gram sabu diamankan di wilayah hukum Kecamatan Tanjug Lago.

Mereka diamankan bersama barang bukti dan terbukti mengetahui dan memiliki narkoba yang dilarang dalam hukum Indonesia. Sehingga mereka diamankan oleh kepolisian Polres Banyuasin.

“Pengungkapan perkara tersebut didapat dari Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Tanjung Lago, dan Kecamatan Banyuasin II,” kata AKBP Imam yang tidak main – main dengan narkoba.

Tentunya jelas Kapolres, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin, terbukti dengan kontribusi dari beberapa polsek yang berhasil mengungkap kasus narkotika.

Masih kata AKBP Imam, Polres Banyuasin di tahun ini akan terus melakukan upaya penegakkan hukum bila mana ada masyarakat yang menyalagunakan narkotika jenis apapun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widi Andika Darma mengungkapkan, dari 7 tersangka tersebut terbagi dari tiga kecamatan yakni, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin II dan Kecamatan Tanjung Lago.

“Modus dari bandar narkoba sudah semakin pintar, mereka menggunakan media perempuan untuk melaksanakan aksi tersebut. Namun demikian, tidak jadi penghalang buat kami jika bersalah dan terbukti pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Widi.

Lanjut Widi, untuk modusnya karena masalah ekonomi dan akhirnya pelaku nekat untuk menjual narkoba dengan dalih-dalih mendapat untung besar sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Mudah-mudahan kedepan kami bisa terus memberantas narkoba di wilayah Polres Banyuasin,” tandasnya yang berharap bantuan informasi dan dukungan masyarakat. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *