Photo : Pelaku saat diamankan petugas.
Radarsriwijaya.com (Banyuasin). – Sungguh bejat prilaku Sop (41) seorang pria warga Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel. Pria ini dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri SKJ (17) hingga berkali-kali.
Namun perbuatan bejat tersebut akhirnya terungkap dan pelaku diamankan oleh jajaran Polres Banyuasin Dan kini tengah dalam pemeriksaan unit PPA Polres Banyuasi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, SIk, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIk, SH, MH Membenarkan adanya kejadian tersebut dan tertuang dalam Laporan Polisi : LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menurut Kasat Reskrim, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sop ini terjadi sekitar Bulan Desember 2021 Pukul 23.00 Wib di kebun karet yang ada pondok untuk istirahat para pekerja mantang (nyadap karet,red) di kebun karet tersebut.
Waktu itu korban dan adik korban diajak pelaku ke pondok, saat korban dan adik korban tertidur, korban merasa ada yang membuka celana dan menindihnya namun korban tidak terbangun. Setelah paginya kemaluan (maaf-red) korban mengeluarkan darah dan merasa sakit.
Kemudian adik korban ini menceritakan kepada korban agar berhati-hati dengan Pelaku, sebab dirinya melihat kejadian malam itu bahwa korban telah diraba dan baju dilepaskan oleh pelaku.
“Hati hati dengan pelaku, ku liat tadi malam di raba-rabanya badanmu dilepasin bajumu” lalu korban menjawab Iye”.ujar Kasat menirukan.
Kemudian, kejadian itu terulang kembali, korban lupa hari dan tanggalnya namun ditahun 2022 Pukul 12.00 Wib siang, waktu itu korban dan pelaku pulang dari mantang karet dan beristirahat, pelaku mengatakan,”sini kau tuh (sambil menarik tangan korban) lalu korban menjawab”Nak ngapoin Bak (Bapak,red)” tetapi pelaku tetap menarik tangan korban untuk duduk ditanah dekat pelaku.
Selanjutnya orang tua kandung otak mesum ini langsung memeluk, mencium pipi dan bibir korban, badan korban pun tak luput dari rabaan tangan laknat tersebut.
Merasa risih korbanpun berkata,” Ngopoin Bak, Aku Tak Nak,” tanpa menghiraukan perkataan anak kandung nya itu, pelaku mengangkat baju korban ke atas lalu payudara (maaf-red) ikut diremas-remas dan dihisap, lalu korbanpun menangis. Melihat anak kandungnya tersebut menangis pelakupun menghentikan perbuatannya dan mengajak korban pulang kerumahnya.
Ternyata penderitaan korban tidak hanya disitu saja, perbuatan bejat orang tua kandung ini kembali terulang, hari, tanggal dan bulannya lupa tapi tahun 2022, dua tiga hari setelah terjadi peristiwa sebelumnya, terjadi dikebun karet yang sama, ketika itu pelaku dan korban seperti biasa memantang karet, sekitar pukul 12.00 Wib siang, pelaku dan korban istirahat dikebun karet tersebut.
Selanjutnya pelaku dan korban melepaskan baju dan diletakkan diatas tanah, lalu pelaku bertanya kepada sang Bak,”Nak Ngapoin” kemudian dijawab “duduk bae dekat aku” lalu korban duduk beralaskan baju pelaku, selanjutnya kesempatan itu dimanfaatkan oleh orang tua bejat ini untuk mencabuli anak kandungnya kembali. Korbanpun menolak dan berontak sambil berkata “Aku dak galak Bak,” lalu pelaku berkata “Idak diapo-apoin nanti dibeliin Hp”ujar pelaku.
Kemudian ujar AKP Hary Dinar, pelaku tetap memaksa, menyetubuhi korban sambil mengancam akan menampar korban, ketika disetubuhi korban sempat mengatakan “Bak sakit” namun pelaku tetap menyetubuhi korban, sekitar 10 menit lalu pelaku menyuruh korban untuk memakai pakaiannya dan mengajak korban pulang kerumah.
“Semenjak kejadian kejadian tersebut pelaku ini terus melakukan aksinya ketika istirahat mantang karet dan pulang dari mengantar paket karena pelaku ini sebagai kurir dan korban diberikan Pil KB oleh pelaku supaya tidak hamil.
Nah, kejadian terakhir ayah mencabuli anak kandung ini, bulan April 2023 Sekira Pukul 23.00 Wib dikebun karet Desa Suka Mulyo Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Sewaktu itu korban dan pelaku naek sepeda motor sehabis mengantar paket, mereka berhenti dikebun karet. Pelaku menurunkan korban dan duduk ditanah berhadap hadapan, pelaku mengatakan kepada korban,”lepaskanlah bajumu,”pelaku melepaskan celana korban dan baju korban juga diangkat keatas lalu korban dipeluk, sekitar satu jam peristiwa itu, pelaku mengajak korban pulang kerumah. Sesampainya dirumah korban menceritakan peristiwa kelamnya itu kepada bibi korban, tak terima kejadian biadap itu bibi korban melaporkan ke Mapolres Banyuasin.
Setelah menerima laporan dari keluarga dan korban sendiri, Tim Satreskrim Polres Banyuasin langsung bentindak cepat, tentusaja keberadaan tersangka pun segera terendus oleh aparat, kemudian tersangka berhasil diringkus petugas Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin tanpa adanya perlawanan selanjutnya dibawah ke Mapolres Banyuasin untuk diperiksa.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 D D UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubaan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sehelai baju lengan pendek berwarna merah, jelasnya. (Den/SMSI Banyuasin)