foto : ist.net
Radar Sriwijaya (jakarta).- Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan koordinasi untuk gelar perkara tahap dua terkait dengan surat jalan palsu terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Gelar perkara itu dilakukan hari ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
“Iya kita ekspos dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk koordinasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, melalui pesan singkat kepada wartawan Rabu (9/9/2020).
Ferdy menyebut, koordinasi ini terkait kelengkapan formil dan materil berkas perkara tiga tersangka yakni Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking, serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigren Prasetijo Utomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ferdy belum memerinci terkait waktu pastinya.
“Terkait kelengkapan formil dan materil 3 berkas perkara tersebut,” ujar Ferdy.
Diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus surat jalan palsu dan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Kejagung sendiri telah menerima berkas tersebut.
Selain berkas perkara Djoko Tjandra, Hari menyebutkan bahwa berkas perkara terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah terlebih dahulu masuk tahap 1.”Sudah, sudah dilimpahkan tahap satu kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi detikcom, Kamis (3/9).
Untuk diketahui, kasus surat jalan palsu dan pelarian Djoko Tjandra Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sendiri sebagai tersangka. Selain itu, pengacaranya, yakni Anita Kolopaking, dan mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim Polri Brigren Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka. (detik)