Photo : Ilustrasi. Net
Radar Sriwijaya (OKI),- Sungguh bejat prilaku AL salah seorang warga Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , dirinya tega memperkosa anak tirinya SN (14) dengan kondisi kaki dan tangan terikat.
Namun peristiwa yang terjadi pada kamis 16 April 2020 sekitar pukul 00.30 wib lalu tersebut akhirnya menyeret sang ayah kepenjara setelah jajaran Polres OKI meringkusnya, kamis (13/8/2020) sekitar pukul 21.00 wib.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula istri tersangka pergi ke kebun sedangkan tersangka tinggal di rumah bersama korban dengan 2 (dua) orang adiknya.
Melihat istrinya telah keluar rumah lalu tersangka masuk ke dalam kamar tidur yang saat itu ada korban berinisial SN (14) bersama kedua adiknya dalam keadaan tidur.
Berhubung kamar tersebut tidak memiliki pintu sehingga tersangka mudah masuk ke dalam kamar tersebut, setelah tersangka masuk ke dalam kamar tidur tersebut tersangka langsung mendekati korban dan langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, Lalu tersangka mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan kain di tiang rumah dan ke lemari.
Setelah itu tersangka menaikan rok yang dipakai oleh korban dan menurunkan celana dalam yang dipakai oleh korban sebatas lutut. Kemudian dengan buas tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Setelah melakukan pemerkosaan tersebut tersangka keluar dari kamar dan duduk di ruang tengah, setelah beberapa hari kemudian korban pergi bersama bibi korban ke rumah kakek korban lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakek korban.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika SH SIk saat dimintai keterangannya membenarkan perihal kasus tersebut.
Menurutnya, kejadian ini dilaporkan oleh kakek korban berinisial RN dan kasus ini ditangani oleh unit PPA Polres OKI.
Mendapat laporan ini anggota Polsek dan Sat Reskrim langsung bergerak pada Kamis (13/8/2020) pukul 21.00 WIB pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKI.
Katanya, dari kejadian tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai kain panjang (yang digunakan untuk mengikat kaki korban), 1 (satu) helai baju warna coklat, 1 (satu) buah rok warna coklat dan 1 (satu) buah celana dalam.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal : 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturanpemerintah pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(amj).
Hukuman mati kami minta pak