Wabup OKU, Johan Anwar Buka Rakor Pora Ditiga Kabupaten

Foto : Wabup OKU, Johan Anwar

Radar Sriwijaya (OKU) – Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM membuka Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Meliputi 3 Kabupaten OKU Raya, Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan Bertempat di BallRoom Hotel Bukit Indah Lestari (BIL) Selasa (07/07/2020).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Machmudi, SE juga sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menyampaikan.

“Kegiatan ini diikuti oleh 3 Kabupaten meliputi OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.

Pada Acara Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) OKU Raya kali ini mengangkat tema ”Pengawasan Orang Asing Di Era New-Normal”

“Salah  satu tugas pokok Kantor Imigrasi kelas ll Muara Enim khususnya bidang intelijen dan penindakan keimigrasian yaitu melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas ll Muara Enim.”ujarnya.

Melihat kondisi yang demikian Kantor Imigrasi kelas ll Muara Enim memandang perlu untuk mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi imigrasi sesuai dengan perubahan paradigma yang melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian serta menyamakan persepsi antara petugas imigrasi dengan instansi terkait.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumsel diwakili Kepala Bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Syafrizal, S.SIP mengatakan.

“Dalam rangka tegaknya Kedaulatan negara maka tentulah orang asing yang bermanfaat bagi negara yang dapat dijadikan masuk sesuai dengan elektron valensi yang dijalankan pada imigrasi yang kemudian hal tersebut disebut dengan Tri fungsi imigrasi berupa fungsi pelayanan fungsi penegakan hukum dan fungsi fasilitator dan bangunan yang merupakan amanat dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.”jelasnya.

Pada pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa pembentukan tim pengawasan orang asing terdiri atas instansi terkait baik di pusat maupun di daerah, pengawasan orang asing menjadi penting sebagai wadah untuk dapat menemukan informasi agar terciptanya suatu pembangunan yang mengedepankan aspek keamanan merupakan sinergitas instansi dalam pengawasan orang asing.

Wakil Bupati (Wabup) OKU, Drs. Johan Anuar, SH, MM mengatakan, ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Muara Enim yang telah memfasilitasi penyelenggaraan rapat tim pengawasan orang asing.

Johan berharap melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing  bisa memantapkan koordinasi dan kerjasama antar tiga kabupaten yaitu Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur dan kabupaten OKU Selatan untuk semakin sinergitas dalam menata pembaruan fungsi pemerintahan memajukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat dan penguatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi penegakan hukum Keimigrasian.

“Pada prinsipnya kita tidak akan antipati dengan kehadiran orang asing di daerah kita namun harus tetap mematuhi semua tatanan pemerintahan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang keimigrasian. Melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing mari kita sosialisasikan kepada masyarakat umum untuk ikut mengawasi mobilitas warga negara asing yang melintasi wilayah dan menetap atau berkunjung di daerah kita sesuai dengan aturan yang ditetapkan.”tuturnya.

Hadir pada acara Tim Pora Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan serta undangan lainnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *