Terdakwa Kasus Pembunuhan Pendeta Tidak Bantah Keterangan Saksi Kunci

Radar Sriwijaya (OKI) – Sidang lanjutan perkara pembunuhan calon pendeta cantik asal Nias, Melindawati Zidomi (24) di Areal PT PSM Divisi 3 Blok Blok F 19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, pada (26/3/2019) lalu, kembali digelar di PN Kayuagung, Rabu (28/8/2019).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kunci Ni (11) tetap dilaksanakan meski tanpa dihadiri langsung oleh Saksi lantaran telah dibawa pulang oleh pihak keluarganya ke Nias.

Keterangan saksi dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hendi Sinatrya SH, usai mendengarkan keterangan saksi sidang dilanjutkan dengan agenda pemerikaan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut kedua terdakwa yakni Nang dan Hendri yang didampingi kuasa hukumnya Candra Eka Setiawan, tidak membantah keterangan saksi yang dibacakan jaksa.

Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Edi Daulatta Sembiring, SH dengan hakim anggota Firman Jaya SH dan Lina Safitri Tazili SH menunda sidang dua pekan kedepan dengan agenda tuntutan.

Kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan usai persidangan mengatakan, terdakwa tidak membantah semua keterangan saksi, dan pihaknya juga akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

“Jadi nanti akan kami siapkan pledoi setelah digelar sidang tuntutan dua pekan nanti,” terangnya, Rabu (28/8/2019).

Untuk hal yang meringankan, lanjut Candra, tergantung dari tuntutan yang dibacakan. Dirinya beralasan, karena saat dibacakan keterangan saksi tidak ada satupun yang dibantah dua terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hendi Sinatrya mengungkapkan, pihaknya hanya membacakan keterangan dari saksi kunci karena yang bersangkutan sudah dibawa pihak keluarga pulang ke Nias.

“Hampir semua keterangan saksi dibenarkan terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Hendi Sinatrya didampingi Kepala Sub Seksi pra penuntun M. Bravo Swastikara dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 290 ke-1 KUHP dan pasal 289 KUHP serta Pasal 340 KUHP.

Dalam dakwaannya jaksa terungkap bahwa terdakwa terdakwa Nang dan terdakwa Hendri bekerja sebagai buruh panen di PT Persada Sawit Mas (PSM) Sungai Baung Estate Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Keumatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Ternyata terdakwa Nang, menyukai korban yang merupakan seorang pendeta Gereja Kristen lnjil Indonesia (GKII) di area PT. PSM dan korban tinggal di dekat mess terdakwa Hendri.

Kedua terdakwa berencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Lalu para terdakwa mempersiapkan dua bilah senjata tajam jenis pisau. satu helai penutup wajah atau sebo. Satu helai tali sepatu dan dua buah tali karet bekas ban.

Bahkan kedua terdakwa ini sepakat akan menghabisi korban jika aksi mereka terbongkar. Singkatnya, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan menghadang korban dijalan dan membawanya kedalam kebun sawit hingga akhirnya korban meninggal dan dibuang didalam semak-semak dalam perkebunan sawit dan ditemukan setelah beberapa hari.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *