Pembunuh Satpam BRI Kayuagung Dituntut 13 Tahun

Radar Sriwijaya – Masih ingatkah anda kasus pembunuhan Despatra Kurniawan (33) security  bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjadi (25/1/2017) sekitar pukul 18.00 wib, lalu, ternyata kasusnya masih bergulir di pengadilan Negeri Kayuagung dengan agenda tuntutan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, rabu (30/5/2018), tersangka  M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42) dituntut 13 tahun penjara oleh Imran SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

Dalam tuntutannya jaksa berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada maka terdakwa dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan oleh karenanya dipidana selama 13 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternative yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia.

“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sementara hal yang meringankan adalah menyesali perbuatannya berkelakuan  baik serta belum pernah dihukum.” kata Jaksa.

Atas tuntutan tersebut Majelis hakim yang diketuai oleh Reza dan hakim anggota Irma dan Lina Savitri Tazili memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Dalam pembelaannya terdakwa M Ainul Pasha meminta hukuman yang seringan ringannya dari majelis hakim dan mengaku khilaf, sementara jaksa tetap pada tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa serta permohonan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga rabu pekan depan (6/6/2018) dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu sekedar mengingatkan, salah seorang Security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Despatra Kurniawan (33) tewas mengenaskan dengan beberapa luka tusuk dibeberapa bagian tubuhnya.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut terjadi didepan kantor Bank BRI unit 2 Pahlawan Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kayuagung, Kamis (25/1/2017) sekitar pukul 18.00 wib.

Meski sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Kayuagung, namun nyawa warga Jl. Veteran Komp. YKP Kel. Sida kersa Kec. Kayuagung Kabupaten OKI tersebut tidak dapat diselamatkan akibat kehilangan banyak darah.

Pelakunya adalah M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42) penjaga malam Bank BRI tempat korban bekerja. Meski sempat berupaya melarikan diri usai kejadian, warga Dusun I Kecamatan SP Padang OKI tersebut akhirnya berhasil diringkis oleh jajaran unit pidum satreskrim polres OKI Didesa Kijang Awal Terusan Kecamatan SP Padang Sekitar pukul 22.30 wib.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh tersangka menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau sehinggga korban meninggal dengan 1 luka tusuk di bagian kepala, 1 luka tusuk dibagian leher, 2 luka tusuk di bahu kiri, 1 luka tusuk di paha kiri. korban meninggal dunia di RSUD kayuagung karena kehabisan darah.

“Usai kejadian, petugas kita langsung ke TKP dan sekira pukul 20.00wib Tim Opsnal Unit pidum Sat Reskrim Polres OKI dipimpin oleh Ipda Widya Bhakti Dira S.Tr.K melakukan pengejaran terhadap tersangka, sekira pukul 22:30 wib Sat Reskrim Polres OKI mendapat kabar tsk berada di Desa Kijang Awal Terusan Kec. Sp. Padang Kab. OKI.” katanya.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di mapolres OKI sesuai dengan laporan polisi LP / B / 19 / I / 2018 / Sumsel / Res Oki, tgl 25 Januari 2018, untuk menghadapi proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 351 (3) jo pasal 338 KUHP.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan motif pembunuhan.” Katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat awalnya keributan sudah terjadi dari dalam kantor bank hingga berlanjut keluar dan sampailah ke depan Toko Indomaret yang berada diseberang kantor BRI unit 2.

Aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena pelaku yang merasa sakit hati dengan korban.

Sementara itu pihak BRI Cabang Kayuagung melalui  Wahyu B Bhakti menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *