** Ribut mulut saat mandi disungai.
Radar Sriwijaya (OKI) – Ada-ada saja hal yang menyebabkan dua beranak warga Kampung II Desa Lubuk Dalam Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berurusan dengan polisi.
Ibu dan anak tersebut Rutiyana (44) dan Lusi (21) harusa meringkuk kedalam sel tahanan polsek Kayuagung lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan salah seorang warga yang tidak lain adalah tetangganya.
Keduanya ditahan polisi Selasa (17/4/2018) sekira pukul 10.00 Wib, setelah sebelumnya memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh Polsek Kayuagung bagi keduanya, karena melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korbannya Wirduna (24).
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto,SH.,MH melalui Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto SH saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018), membenarkan adanya penahanan terhadap ibu dan anak tersebut, atas dasar laporan LP / B – 24 / II / 2018 / Sumsel / Res OKI/sek.kag tanggal 28 Februari 2018 yang disampaikan oleh korbannya Wirduna, ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung II Desa Lubuk Dalam.
“Pada waktu sedang mandi di sungai yang berada di Desa Lubuk Dalam Kampung II, terjadi ribut mulut diantara korban Wirduna dengan kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku langsung menganiaya korban. Rutiyana memukulkan bagian samping senjata tajam jenis pisau dapur ke paha korban secara berulang ulang, sedangkan Lusi menjambak rambut korban,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, pada 12 April 2018 penyidik polsek melayangkan surat panggilan Sp. Gill/15/IV/2018/reskrim untuk pelaku Rutiyana dan Sp. Gil/16/IV/2018/reskrim untuk Lusi.
“Kemarin Selasa (17/4/2018), keduanya datang memenuhi surat panggilan, setelah menjalani pemeriksaan kedua pelaku kita lakukan penahanan berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur,” pungkasnya.(den)