Jadwal Kampanye Dibatasi Pukul 10 Malam

**KPU OKI Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kampanye.

Radar Sriwijaya (OKI) – Meskipun tidak ada regulasi pembatasan waktu untuk pelaksanaan kampanye dengan bentuk pertemuan terbatas, baik dilakukan siang maupun malam hari, namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam masa kampanye pilkada OKI 2018 juni 2018, waktu dibatasi sampai dengan pukul 22.00 wib atau pukul 10 malam.

Hal tersebut disepakati dalam rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kampanye yang dihadiri oleh dari ketiga tim pasangan calon, bawaslu dan KPU OKI yang dilaksanakan di aula pertemuan kantor KPU OKI, Rabu (28/2).

Ketua KPU OKI Dedi Irawan SH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam PKPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota tidak ada membatasi waktu pertemuan terbatas baik siang maupun malam.

“Artinya boleh dilakukan malam atau siang, tidak menjadi persolan dan ada yang sms saya, pak ketua KPU kenapa paslon yang itu kampanyenya malam hari, dan rapat hari ini menjadi bahan evaluasi kita.” kata Dedi.

Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Juni 2018 mendatang, diperbolehkan melakukan kampanye pada malam hari.

“Ya berdasarkan hasil rapat kita hari ini (kemarin) bersama tim paslon, yang juga turut dihadiri Panwaslu OKI, Polres, Kodim, Kesbangpol dan Dinas Pol PP. Paslon diperbolehkan melakukan kampanye pada malam hari,” ujarnya, kemarin (28/2).

Dikatakannya, kesepakatan ini dilakukan karena mengingat keadaan georafis wilayah Kabupaten OKI yang begitu luas sehingga butuh waktu yang cukup panjang, apalagi mengingat wilayah OKI sebagian besar merupakan daerah perairan. Namun, lanjut Dedi, kendati kampanye diperboleh dilakukan pada malam hari, namun ada rentang waktu yang ditentukan, yakni dibatasi hingga pukul 22.00 wib.

salah satu tim paslon menyampaikan tanggapannya

“Selain itu, ketentuan untuk melakukan kampanye pada malam hari harus melihat terlebih dahulu kajian dari segi keamanan, situasi dan kondisi lokasi kampanye. Hal ini kembali kembali pada pihak kepolisian yang mengeluarkan STTP untuk kampanye tersebut,” terang Dedi.

“Jadi sejauh belum ada perubahan kesepakatan tersebut, kita menegaskan bagi semua paslon agar tidak melakukan kampanye jenis apapun melebihi batas waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya lagi.

Dedi menambahkan, selain waktu kampanye, rakor tersebut juga melahirkan beberapa kesepakatan lain, yakni, jumlah posko yang berada di setiap level daerah (kabupaten/kecamatan/desa) maksimal masing-masing sebanyak 3 posko yang tersebar di beberapa tempat.

“Misalnya, untuk posko kabupaten tidak mesti semuanya dipusatkan di ibukota kabupaten, yakni Kota Kayuagung. Namun dapat juga ditempat di kecamatan lain, misalnya Tugu Mulyo atau Tulung Selapan, begitu pun untuk posko di level kecamatan dan desa,” jelasnya.

suasana rapat koordinasi

Selanjutnya, selama Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU belum didistribusikan, tim kampanye dapat memasang APK di posko-posko yang telah ditentukan.

Sementara Kasat Intel Polres OKI, AKP Yusuf Solehat SH mengatakan, khusus untuk poin kesepakatan jadwal dan waktu kampanye, paslon memang diperbolehkan melakukan kampanye pada malam hari yakni hingga pukul 22.00 wib. Namun, hal itu masih harus melalui kajian-kajian tertentu.

“Misalnya lokasi kampanye tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pada malam hari artinya, STTP kampanye tersebut tak dapat dipenuhi. Dalam artian paslon tidak diperbolehkan atau diizinkan menggelar kampanye pada malam hari, tetap hingga pukul 17.00 wib.” urainya.

Hal ini, tambahnya, banyak pertimbangan yang dipikirkan, mulai dari segi keamanan paslon, tim kampanye hingga kader-kadernya.

“Jika dinilai tak aman untuk dilakukan kampanye, tentunya kita juga akan tidak mengeluarkan izin untuk kampanye pada malam hari tersebut,” tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *