**KPU OKI Akan pasang tanda khusus untuk APK Resmi
Radar Sriwijaya (OKI) – Alat Peraga Kampanye (APK) Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang akan “bertarung” dalam pilkada 27 juni 2018 akan dipasang KPU OKI mulai pada tanggal 15 Februari 2018.
Pemasangan APK tersebut dilakukan setelah ketiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati OKI ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU OKI.
Selain itu, bila telah resmi ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon), para kandidat tidak akan bisa sembarangan memajang baliho, spanduk, serta umbul-umbul ketika masa kampanye dimulai. Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur hal tersebut.
“Untuk pilkada sekarang ini, di PKPU hanya mengenal 3 jenis alat peraga kampanye dengan ukuran ditentukan. Nantinya alat peraga tersebut disediakan KPU seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul,” kata Komisioner KPU OKI Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dery Siswadi, usai acara rapat koordinasi penentuan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama stakeholder terkait di aula rapat KPU OKI, Senin (29/1/2018) siang.
Dalam rapat tersebut pihak KPU sengaja mengundang Polres, Kodim, Pol PP, Panwaslu, PPS dan PPK untuk hadir mengikuti rapat koordinasi.
“Rapat tersebut bersifat koordinasi dan sosialiasasi aturan kampanye ke stakeholder terkait, agar KPU mendapatkan masukan terutama saat pemasangan APK,” ujarnya seraya menambahkan, aturan kampanye ini perlu diketahui bersama sehingga pada saatnya nanti tidak terkendala serta tidak menuai permasalahan bagi para paslon.
Komisioner KPU OKI Divisi Teknis Amrullah juga menyampaikan, rapat koordinasi digelar karena ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. Sehingga dengan digelarnya rapat tersebut diharapkan semua pihak yang terlibat bisa sama-sama mempelajari aturan kampanye.
“Dalam aturan PKPU 4 tahun 2017, kampanye yang akan difasiltasi KPU yaitu, debat publik dan pemasangan APK. Oleh karena itu, setelah penetapan pada 12 Februari 2018 mendatang tim paslon Pilkada OKI 2018 untuk segera menyerahkan desain gambarnya paslonnya ke KPU OKI,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU OKI Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Idham Khalik menambahkan, KPU hanya memfasilitasi percetakan, dan KPU tidak akan mendesain gambar paslon pilkada 2018, karena desain dari tim paslon. Jadi silahkan mereka yang mendesain gambar, kata-kata visi misinya.
“Setelah itu, APK tersebut akan dicetak dengan tanda khusus bahwa resmi dikeluarkan KPU. Yang memasang APK pihak KPU dengan dibantu PPS dan PPK, khususnya kecamatan dan desa. Bila ada penolakan laporkan ke Panwas, karena kampanye adalah hak tiap paslon. Jadi kandidat manapun tidak ada yang bisa melarang,” tegasnya.(den)