Radar Sriwijaya — Dalam upaya merapikan kendaraan yang parkir di pinggir jalan Merdeka, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan empat lokasi parkir dan dua Shuttle Bus untuk rute perkantoran di seputaran jalan tersebut, bahkan bus tersebut gratis dan bisa digunakan masyarakat umum.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Zuryati menerangkan, Pemkot Palembang telah menyiapkan empat lokasi parkir kendaraan baik untuk pegawai dan masyarakat yang hendak berurusan di kantor pemerintahan di seputaran jalan Merdeka.
Lokasi parkir tersebut terletak di samping Kantor Walikota, Balai Prajurit, BKB, dan Museum SMB II. Keempat kantong parkir tersebut dilalui Shuttle Bus Trans Musi yang disediakan khusus untuk menunjang pelaksanaan tertib parkir.
“Mulai hari ini (Senin, 29/1) tidak boleh ada lagi kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Merdeka. Semua ASN harus mematuhi Surat Edaran Walikota Palembang tentang tertib parkir ini, bagi yang melanggar akan disanksi oleh Dishub sesuai aturan,” ujarnya usai mendampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mastofa melakukan uji coba rute Shuttle Bus bersama jajarannya setelah melaksanakan apel pagi, Senin (29/1).
Uji coba tertib parkir ini, lanjutnya, akan dilaksanakan dalam sepekan kedepan untuk kemudian dilakukan rapat evaluasi. Selama uji coba ini disediakan dua unit Shuttle Bus Trans Musi yang menempuh rute halte Kantor Walikota di Jalan Bari menuju Jalan Sekanak, halte Bappeda, halte BKBPP, kemudian berbelok ke Jalan SMB II (RS AK Gani), halte portable Museum SMB II, kemudian berputar kembali melalui Monpera ke Jalan Merdeka, halte Pegadaian, dan kembali ke halte Kantor Walikota di Jalan Bari.
Senada, Sekda Kota Palembang Harobin Mastofa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan uji coba tertib parkir di Jalan Merdeka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di sepanjang Jalan Merdeka. Pada sidak tersebut masih ditemukan pelanggaran parkir yang belum memanfaatkan kantong parkir sesuai surat edaran Walikota Palembang.
Sidak tersebut didampingi Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kota Palembang Agus Kelana, Staf Ahli bidang Ekonomi Pembangunan dan Investasi Hanafiah, Kabag Administrasi Pembangunan Zuryati, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Setibanya di Halte Bappeda, Sekda beserta rombongan segera turun dan mendapati masih adanya mobil pegawai yang parkir di sekitar Kantor Bappeda dan Inspektorat. Di halte tersebut Sekda memanggil kepala badan dan dinas dan memperingatkan tentang edaran walikota tentang tertib parkir.
“Parkir di halaman kantor Sekretariat Daerah dan halaman kantor dinas hanya diperuntukkan untuk mobil kepala dinas dan sekretaris serta masyarakat yang hendak berurusan. Pengecualian hanya untuk ambulance Dinkes dan mobil Pemadam Kebakaran, sedangkan mobil pegawai lainnya silahkan parkir di kantong parkir yang telah disiapkan,” ujarnya.
Sekda menegaskan, pelaksanaan tertib parkir ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan tersedianya ruang parkir yang luas dan dekat, diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat atas kinerja pelayanan Pemerintah Kota Palembang,” pungkasnya. (yan)