Radar Sriwijaya (OKU) – Irsa (42) warga Desa Palangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, ditangkap Sat Reskrim Polres OKU.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk ini ditangkap, karena diduga melakukan kasus mencabuli dan melarikan anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari Melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian, Senin (29/1) menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Hy (36) ibu rumah tangga warga Baturaja. Korban berinisial DS (11) seorang pelajar warga Baturaja OKU.
Kasat Reskrim menceritakan, kronologis kejadian pelaku membujuk korban degan memberikan uang sebesar Rp 70 ribu dan menjanjikan uang dan handhpone kepada korban untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban.
“Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul denga cara meraba paha, memegang dan mencium kemaluan serta memaksa korban untuk memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam mulut korban,”katanya sembari menjelaskan tersangka ditangkap di jalan Raya Desa Laya, Kec Baturaja Barat. Sekarang ini sudah diamankan di Polres OKU.
AKP Alex menjelaskan, atas perbuatanya tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pasal 332 KUHP.(diq)