** Baku Tembak Penjahat vs Polisi
Radar Sriwijaya (Mura) – Kejahatan dengan menggunakan senjata api tampaknya semakin marak terjadi diwilayah sumatera selatan (Sumsel) aksi baku tembak antara pelaku kejahatan dengan pihak kepolisian semakin sering terjadi.
Seperti halnya kejadian baku tembak terjadi antara komplotan spesialis curas bersenjata api (senpira) Desa Karang Anyar dan tim gabungan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura). Satu tewas dan satu tersangka lainnya menceburkan diri di Sungai Muara Rupit dan lainnya, Selasa (14/11) sekitar pukul 11.15 Wib di Rumah Makan Minang Danau Raya di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Komplotan curas bersenpi tersebut yakni Haromain alias Hermen (33) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit (tewas dengan dua luka tembak di dada kiri). Tersangka Yupir tertembak dan berhasil melarikan diri ke dalam Sungai Muara Rupit dan belum ditemukan. Sedangkan lainnya yakni, Madit, Randi, Hadi Cik Ola (DPO).
Tersangka Haromain alias Hermen Dkk ditangkap dengan laporan Renaldy Alamsyah (31) warga Jalan Sejahtera RT 003 kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dengan LP / B-84 / VIII / 2016 / SS / ResMura / Sek Rupit, tanggal 09 Agustus 2016.
Informasi yang dihimpun, Tim gabungan buser Satreskrim Polres Mura pimpinan AKP Wahyu Setya melakukan penyelidikan tentang keberadaan komplotan tersangka Haromain alias Hermen Dkk. Polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di belakang rumahnya di Desa Karang Anyar. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata komplotan para pelaku curas Karang Anyar sedang berkumpul.
Saat digrebek komplotan ini melawan dan terjadi baku tembak. Hingga melarikan diri ke arah sungai dan petugas tetap mengejar para pelaku dan berhasil menangkap tersangka Hermen. Saat diborgol pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan mengeluarkan senpira dari dalam celananya.
Petugas sempat berusaha merebut senpira tersebut, namun pelaku berhasil menguasai senpira dan menembakkan ke arah petugas dan mengenai salah satu petugas. Namun, petugas berhasil selamat dikarenakan menggunakan rompi anti peluru (Body Protector). Kemudian petugas terpaksa mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan pelaku Hermen. Sedangkan tersangka Yupir juga tertembak tetapi berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Rupit. Hingga sekarang belum ditemukan.
Tersangka Haromain alias Hermen dibawa petugas ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, ketika di rumah sakit dokter menyatakan tersangka Hermen tidak dapat tertolong lagi karena telah meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Pambudi SIK didampingi Wakapolres, Kompol Benny menegaskan tersangka Haromain alias Hermen adalah kelompok curas bersenpi Desa Karang Anyar yang sangat meresahkan masyarakat dan tidak segan-segan membunuh para korbannya. Adapun kelompok curas ini yang belum tertangkap yakni Umir, Peri, Rudi, Madit, Randi, Jun dan Hadi Cik Ola.
“Dari penangkapan tersangka Haromain alias Hermen ditemukan barang bukti (BB) yakni satu pucuk senpira jenis revolver bergagang coklat, satu buah selongsong peluru kaliber 9 Milimeter (Mm) dan dua buah amunisi aktif kaliber 9 Mm. Sedangkan, dari kepolisian satu buah Body Protector dibagian tengah terkena tembakan tersangka Haromain alias Hermen,” jelas AKBP Pambudi SIK saat memberikan press release di Mapolres Mura, Rabu (15/11).
Kapolres Mura menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian Kelompok curas bersenpi Desa Karang Anyar dilakoni tersangka Haromain alias Hermen tercatat dalam 112 laporan polisi sejak tahun 2013. (lam)