Korban SK Bodong Lapor Polisi

Radar Sriwijaya (OKUT) – Setelah melalui jalur kekeluargaan tidak membuahkan hasil, salah seorang warga yang mengaku sebagai korban Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diduga bodong alias palsu akhirnya mendatangi sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (02/11/2017).

Korban penipuan tersebut diketahui bernama Eka Fitriawati (25) warga Dusun II Desa Surabaya Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKUT yang berkerja sebagai tenaga honorer di Puskesmas Unit VIII Batumarta, Kecamatan Madang Suku III.

Ditemani saudaranya, korban melaporkan Zdn Kepolres OKUT terduga pelaku penipuan sebagaimana yang tercantum dalam laporan polisi LP-B/113/XI/2017/Sumsel/OKUT/ tanggal 02 November 2017.

Menurut Arda Alganta (46), kakak korban Eka Fitriawati, antara korban dengan terlapor memang masih memiliki hubungan keluarga, awalnya terlapor Zdn datang menemui korban dan keluarga yang menjanjikan bisa menjadi CPNS lewat jalur khusus.

Pada saat itu, agar korban dan keluarga merasa yakin bahwa terlapor dapat membantu kelulusan, terlapor pada saat itu memperlihatkan SK milik orang lain yang sudah dibantu terlapor, setelah keluarga korban merasa yakin, akhirnya disepakatilah harga dan diserahkan uang sebesar Rp. 130 juta.

“Uang diserahkan dalam tiga tahap, yang pertama Rp.20 juta, lalu Rp. 10 juta dan yang terakhir Rp.100 juta, ada bukti transfernya, selanjutnya setalah uang diserahkan,  terlapor menyerahkan SK dan NIP kepada adik saya, transaksi itu terjadi pada tahun 2013 lalu.” Katanya.

Pada saat itu sambungnya, pihak keluarga merasa senang dan gembira untuk beberapa saat, namun pihak keluarga menjadi cemas setelah dicek di BKN Regional VII Sumsel, ternyata SK yang diserahkan pelaku adalah SK bodong atau palsu.

Kemudian, pihak keluarga mencoba menghubungi Zdn dan diupayakan jalur kekeluargaan antara korban dan terlapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kurang lebih selama  satu tahun.

“Sepertinya tidak ada penyelesaian dan hanya janji saja akhirnya pihak keluarga sepakat menempuh jalur hukum.” Katanya.

Alat bukti yang dimiliki berupa surat perjanjian penyerahan uang yang ditandatangani di atas materai. Selain Zdn, bukti pembayaran juga ditandatangani salah satu petinggi Parpol di OKU Timur.

“Untuk penyelesaiannya, kita serahkan kepada penegak hukum. Kita hanya berharap kasus ini cepat selesai,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Faisal P Manalu, membenarkan adanya laporan tersebut dari korban Eka Fitriawati (25), warga Dusun II, Desa Surabaya, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.

”Laporan tersebut saat ini sedang kita dalami,” tegasnya. (git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *