Caption :Jajaran Polres OKI saat menggelar pers release Rabu pagi, (22/10/2025)
**Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari Enam Jam
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung.
Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di bagian kaki kanan.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27), ketiganya warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu bilah pisau sepanjang 10 cm, satu bilah parang, satu bilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal yang diduga digunakan saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di RSUD Kayuagung, korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di kaki kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban tengah berada di rumahnya.
Tiba-tiba, para pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia di lokasi.
“Berkat kesigapan dan koordinasi cepat tim di lapangan, ketiga pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Kapolres OKI.
“Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
AKBP Eko Rubiyanto menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Polres OKI akan terus bekerja profesional dan cepat dalam mengungkap setiap tindak pidana. Kami apresiasi kerja keras tim Satreskrim yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga berawal dari rasa sakit hati dan dendam.
“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka nekat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(den/ril)
.






