Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Caption : Pelaku penganiayaan yang diamankan petugas.

Radarsriwijaya.com, (OKI).– Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Jety Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan.
Korban berinisial W (21), warga Kecamatan Air Sugihan, diduga meninggal dunia akibat satu luka tusuk di bagian dada kiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi kemudian menetapkan F (38), yang juga warga Kecamatan Air Sugihan, sebagai terduga pelaku.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Pidana Umum Satreskrim Polres OKI langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Upaya pelacakan dilakukan dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pelaku, termasuk mendatangi kediaman adiknya di Kota Palembang serta rumah orang tuanya di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin.

Pengejaran juga melibatkan koordinasi intensif dengan Polsek Banyuasin I dan Polsek Air Sugihan guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Di sisi lain, personel Polsek Air Sugihan melakukan penyisiran di rumah adik pelaku. Meski belum membuahkan hasil, petugas terus mengembangkan informasi hingga memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian yang diduga digunakan pelaku.

Informasi tersebut mengarah ke sebuah mess sewaan milik pelaku. Kecurigaan muncul setelah lampu mess yang sebelumnya dalam keadaan padam terlihat menyala.

Berbekal informasi itu, tim gabungan bergerak menuju lokasi. Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan F di dalam mess tanpa adanya perlawanan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi penganiayaan dipicu persoalan asmara. Terduga pelaku diduga terbakar cemburu karena korban disebut menghubungi atau mengirim pesan kepada perempuan yang merupakan kekasihnya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menegaskan keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen Polres OKI memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap tindak pidana.

“Sejak laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Air Sugihan dan Polsek Banyuasin I, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKI masih melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan memenuhi rasa keadilan.(den/ril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *