Caption : ist.
Radarsriwijaya.com, (Palembang). – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, memimpin Rapat Evaluasi Pemetaan Stakeholder dalam rangka implementasi program Legal Clinic Collaboration (LCC) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Selatan.
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan beserta pejabat struktural dan operator LCC dari masing-masing satuan kerja.
Fokus utama rapat adalah memperkuat pemetaan mitra strategis dan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan.
Dalam arahannya, Erwedi menegaskan bahwa program Legal Clinic Collaboration merupakan wujud nyata komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk memastikan setiap warga binaan mendapatkan pendampingan hukum yang setara, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan restoratif.
“Legal Clinic Collaboration bukan hanya program, tetapi gerakan bersama untuk membuka akses hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga binaan,” tegas Erwedi.
Selain mengevaluasi capaian pelaksanaan LCC di lapangan, rapat juga membahas strategi pemutakhiran data stakeholder serta penyusunan rencana aksi kolaboratif di tiap UPT. Erwedi mendorong setiap satuan kerja untuk memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum (LBH), serta aparat penegak hukum agar manfaat program LCC dapat dirasakan langsung oleh warga binaan dan masyarakat.
Rapat evaluasi yang berlangsung dinamis ini menjadi bagian dari tindak lanjut program nasional Legal Clinic Collaboration (LCC) yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah menuju layanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
Erwedi juga mengapresiasi semangat dan partisipasi seluruh jajaran pemasyarakatan di Sumatera Selatan yang terus berinovasi memperkuat fungsi pembinaan dan pelayanan publik melalui sinergi lintas sektor.(den/ril)






