Caption : Inspektur Inspektorat OKI Syafarudin.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). – Kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp1,18 miliar di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam OKI Sumsel, menjadi sorotan serius.
Inspektur Kabupaten OKI, H. Syafarudin SP, M.Si, menegaskan bahwa peristiwa ini harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar lebih tertib dan transparan dalam mengelola keuangan desa.
Seperti diberitakan, mantan Kepala Desa Lirik berinisial S (47) telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat OKI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,18 miliar.
“Ini menjadi pengingat bagi desa-desa lain. Pengelolaan keuangan desa harus tertib dan disiplin sesuai ketentuan. Dengan begitu, akuntabilitas bisa terjaga,” kata Syafarudin saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).
Ia menyebut, salah satu akar persoalan korupsi di desa adalah lemahnya perencanaan. Untuk itu, ia mengimbau kepala desa, perangkat desa, dan BPD agar menyusun rencana pembangunan yang matang, realistis, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Susun rencana pembangunan yang sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Perhatikan potensi dan persoalan yang ada di desa, serta libatkan masyarakat dalam setiap tahapannya,” ujarnya.
Syafarudin juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan adalah pengawas alami yang paling efektif.
“Rencana yang sudah disusun harus disampaikan kepada masyarakat. Jika warga terlibat, maka kontrol terhadap pembangunan akan lebih kuat,” tambahnya.
Terakhir, ia mengingatkan bahwa pemerintah desa sebaiknya tidak ragu untuk berkonsultasi jika menghadapi kendala. Inspektorat, kata dia, bukan hanya bertugas mengawasi, tapi juga membina.
“Koordinasikan setiap langkah dengan pendamping desa, camat, dan Dinas PMD. Kami di Inspektorat juga terbuka untuk konsultasi. Jangan ragu bertanya sebelum mengambil keputusan,” tutup Syafarudin.(den/ril).