Caption : kedua warga binaan yang menerima amnesti dari presiden.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Keduanya dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, dalam sebuah prosesi yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Pemberian amnesti tersebut berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dua narapidana yang mendapatkan amnesti yakni A. bin H., yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan masa ekspirasi vonis seharusnya pada 27 Mei 2026.
Satu lagi adalah N.H. bin J., yang divonis 3 tahun 6 bulan dengan ekspirasi vonis 18 Januari 2026 atas pelanggaran pasal yang sama.
Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
Keduanya dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, aktif dalam program pembinaan, serta memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni, menyampaikan bahwa momen ini menjadi harapan baru bagi para warga binaan lainnya.
“Kami berharap setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.(den/ril)
.









