Lapas Kayuagung Teguhkan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Caption : Penandatanganan komitmen bersama dijajaran lapas Kayuagung.

**Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan yang Bersih dan Berintegritas

Radarsriwijaya.com, (Kayu Agung).– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung menggelar kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan, Senin (20/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kayu Agung, Syaikoni, serta diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan jajaran petugas Lapas. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan Halinar.

Dalam arahannya, Kalapas Syaikoni menegaskan bahwa pemberantasan Halinar merupakan hal yang sangat penting guna menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Menurutnya, pelanggaran yang melibatkan Halinar dapat mencederai integritas lembaga dan mencoreng citra aparatur negara.

“Penandatanganan komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan wujud tekad dan tanggung jawab moral seluruh jajaran untuk bekerja dengan integritas tinggi dan profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kalapas menekankan pentingnya disiplin dan sinergi antarpetugas dalam menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Lapas. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas pribadi maupun kelembagaan.

Kegiatan ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek penguatan integritas, peningkatan keamanan, serta pembinaan yang berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas Lapas Kayu Agung semakin termotivasi untuk menjalankan tugas secara bersih, profesional, dan berintegritas tinggi, demi mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan bebas dari praktik-praktik pelanggaran.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *