Pemkab dan DPRD OKI Sepakati Tiga Raperda Strategis, RTRW Masih Tunggu Persetujuan Pusat

caption : Rapat Paripurna DPRD OKI dengan agenda persetujuan bersama terkait dengan. Peraturan daerah

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).+– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI menyepakati tiga dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-XXI dan XXII yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKI, Kayuagung, Senin (28/7/2025)

Kesepakatan ini terdiri dari dua Raperda inisiatif legislatif dan satu Raperda usulan eksekutif.  Sementara satu Raperda lainnya usulan eksekutif , yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKI 2025–2045, masih menunggu persetujuan substansi dari kementerian teknis sebagai syarat pengesahan.

Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko, Amd.Gz., unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekda OKI, jajaran Forkopimda, kepala OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Muchendi menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD OKI yang dinilai responsif terhadap kebutuhan regulasi daerah. Menurutnya, penyusunan dan pengesahan Raperda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan.

Dua Raperda inisiatif DPRD yang disepakati, yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa-bahasa Asli di Kabupaten OKI, yang selanjutnya disepakati perubahan nomenklatur menjadi Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah.

Sementara satu Raperda usulan eksekutif yang disetujui, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI Tahun 2025–2029, sebagai instrumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.

Sedangkan Raperda tentang RTRW Kabupaten OKI Tahun 2025–2045 masih dalam proses menunggu keputusan substansi dari Kementerian ATR/BPN, yang menjadi dasar hukum pengesahan bersama DPRD.

“Dua Raperda inisiatif ini menegaskan bahwa pembangunan OKI tidak semata-mata berorientasi pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga pada penguatan ideologi, karakter, serta pelestarian budaya lokal,” ujar Bupati Muchendi.

Ia menambahkan, RPJMD dan RTRW memiliki peran vital sebagai landasan arah kebijakan pembangunan menengah dan jangka panjang, sekaligus acuan dalam penyusunan program lintas sektor di Kabupaten OKI.

Bupati menekankan bahwa kemitraan antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga dalam semangat kolaboratif, untuk memastikan tercapainya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten OKI. (aul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed