Caption : Petugas tampak sedang memberikan imbauan perihal larangan panti pijat beroperasi selama bulan ramadhan.(photo :diq/www.radarsriwijaya.com)
Radarsriwijaya.com, (Baturaja).– Personel gabungan dari Polres OKU, TNI, dan Satpol PP menggelar razia di sejumlah panti pijat di Kota Baturaja, Senin (3/4/2025) sore.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat I Musi 2025, yang bertujuan menekan penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menegaskan bahwa petugas mengimbau seluruh panti pijat di Kabupaten OKU agar menghentikan operasionalnya sementara waktu selama Ramadan.
“Ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten OKU juga telah menerbitkan surat imbauan yang melarang tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama Ramadan.
Jika ada yang melanggar, tim gabungan akan turun langsung ke lapangan dan menindak sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat dan Ketua RT diminta berperan aktif melaporkan jika masih ditemukan panti pijat yang beroperasi selama bulan suci.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar aturan ini berjalan efektif,” tambah Kasi Humas Polres OKU.(Diq/Radar Sriwijaya)









