Kapolres OKI : Tidak Ada Laporan Polisi Terkait Adanya Tembakan Di Kebun PT SWA

Caption : Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto SH bersama PJ Bupati OKI Ir Asmar Wijaya dan Kajari Hendri Hanafi SH MH saat mengunjungi PT SWA. (Photo/dok.kominfo)

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Pada minggu malam publik dibuat cukup heboh dengan sejumlah pemberitaan media online terkait dengan adanya pengakuan dari karyawan PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang diberondong tembakan senjata api oleh orang tidak dikenal, Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 22.30 wib.

Pada saat terjadinya penembakan pihak perusahaan sedang melakukan persiapan lahan  program replanting dengan cara merobohkan batang-batang sawit yang sudah tua dan tidak produktif. Lahan yang dilakukan replanting tersebut merupakan lahan seluas 633 Hektar yang hingga saat ini masih bermasalah dengan masyarakat Desa Sungai Sodong.

Menurut pihak perusahaan, aksi penembakan ini dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan kendaraan 5 unit mobil jenis double cabin yang mematikan lampu saat datang dari arah desa sungai Sodong.

Akibat adanya penembakan ini membuat karyawan menjadi takut dan pihak perusahaan menghentikan aktivitas replanting serta meminta aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku penembakan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto SH MH mengatakan, hingga saat ini tidak ada laporan polisi di Polres OKI dari PT SWA ataupun masyarakat sodong terkait tembakan dimaksud.

“Ga ada yang tertembak dari karyawan SWA ataupun masyarakat Sungai Sodong.” Tulis Kapolres melalui WhatsApp kepada wartawan, Selasa (29/5/2024).

Menurutnya, pihaknya sudah bertemu dengan manajemen perusahaan, jika memang ada bukti yang cukup silahkan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kalau beliau-beliaunya punya bukti permulaan yang cukup kalau ada penembakan pada karyawannya silakan buat laporan ke Polres OKI, biar kami usut.” Katanya.

Begitu juga dengan masyarakat desa Sungai Sodong, jika ada penembakan kepada masyarakat silahkan laporkan kepolisian.

“Kalau ada penembakan kepada masyarakat, silakan lapor juga, tentunya menghadirkan bukti permulaan yang cukup sebelum terbitnya LP.” tukasnya.

Kapolres menerangkan, kepemilikan senjata api tanpa hak melanggar  Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan dapat dipindana penjara selama 20 tahun.

Meski demikian sambungnya, pihak kepolisian dalam hal ini satreskrim polres OKI tetap melakukan pendalaman terhadap informasi yang dimaksud.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah memasang police line dilokasi atau areal yang dilakukan replanting. (den)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *