Ketua KPU OKI : Satu Calon Anggota PPS Rawang Besar Ikut Tes Wawancara Hari Berikutnya

Caption : Ketua KPU OKI M Irsan.(Photo/dok.radarsriwijaya.com).

**Terkait Dugaan Anggota PPS Lulus Tanpa Wawancara.

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Dugaan kecurangan  dalam rekrutmen PPS di Desa Rawang Besar Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang sempat menjadi polemik lantaran yang bersangkutan diduga tidak ikut tes wawancara namun dinyatakan lulus akhirnya terkuak.

Salah seorang anggota PPS yang dimaksud diketahui bernama Ratmi. Orang tersebut  ternyata mengikuti tes wawancara, hanya saja yang bersangkutan tidak serentak dengan peserta lainnya sebagaimana jadwal yang telah ditentukan melainkan pada hari berikutnya.

Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/05) diruangan kerjanya mengatakan, salah satu peserta yang diisukan tidak mengikuti tes wawancara PPS di kantor kecamatan Sirah Pulau Padang ternyata ikut tes wawancara dihari berikutnya.

“Peserta itu memang tidak ikut tes dihari yang ditentukan, tetapi ia ikut tes wawancara dihari berikutnya”, Jelasnya.

Dikatakan Irsan, peserta tersebut sudah izin ke panitia dalam hal ini PPK Sirah Pulau Padang pada hari tes wawancara tanggal 21 mei 2024.

“Izin melalui via whatsapp ke PPK, Peserta tersebut tidak dapat hadir tes wawancara karena ada urusan lain atau mengikuti bimtek keluar daerah”, Ujar Irsan.

Menurut Irsan, peserta tersebut ikut tes wawancara namun tidak tahu kapan tanggalnya.

“Biar lebih jelas nanti tanya PPK SP.Padang ya, mereka ada bukti dan saksi bahwa peserta itu ikut tes”, Ungkapnya.

Saat ditanyai terkait adakah aturan dalam KPU tentang izin permintaan peserta untuk menunda /merubah jadwal tes wawancara calon PPS??, karena diketahui jadwal tahapan tes wawancara sudah ditentukan pihak panitia KPU sebelumnya.

“Bisa saja diundur waktu tes wawancaranya, asalkan peserta izin terlebih dahulu kepada panitia”, Jelasnya.

Karena, lanjut Irsan, tes wawancara berbeda dengan tahapan tes sebelumnya yaitu CAT (Computer Assisted Test) atau tes berbasis komputer memakai sistem dan waktunya tidak bisa diundur.

“Ada perbedaan dalam tahapan tes PPS, kalau CAT peserta tidak bisa izin karena menggunakan sistem dan secara bersamaan, sedangkan tes wawancara itu diuji satu persatu yang diwawancari langsung oleh panitia dalam hal ini anggota PPK”, Urainya.

Kemudian, Kata Irsan kelulusan peserta calon PPS tidak ditentukan dari hasil nilai tahapan CAT, namun juga dinilai dari wawasan peserta.

“Nah, tes wawancara inilah panitia penyelenggara bisa menilai dari pengetahuan peserta tentang pemilu dan harus berintegritas, serta diketahui rekam jejaknya”, Jelas Irsan.

Setelah itu, barulah ada nama-nama peserta yang akan direkomendasikan dari hasil tes wawancara yang disampaikan oleh panitia penyelanggara PPK kepada KPU.

“Nama-nama peserta yang diusulkan PPK inilah yang menjadi anggota PPS “, Ujarnya.

Dirinya juga membantah terkait dengan dugaan permainan “orang dalam” yang berkembang ditengah masyarakat  yang dapat mengatur kelulusan peserta calon PPS dan dugaan adanya permainan uang.

Irsan menjawab hal itu bisa saja terjadi dan tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Yang jelas KPU tetap melaksanakan tes sesuai aturan, tidak pernah meminta uang kepada setiap peserta calon PPK atau calon PPS dalam perekrutannya, kalaupun ada dugaan seperti itu perlu adanya pembuktian”, Tandasnya.

Sebelumnya, adanya calon anggota PPS yang lulus tanpa mengikuti seleksi wawancara sempat menjadi  polemik ditengah masyarakat.  Salah satu  peserta calon PPS Desa Rawang Besar yang enggan disebutkan namanya yang merasa kecewa dengan hasil keputusan yang diumumkan KPU OKI tentang hasil akhir penerimaan calon PPS.

Dikatakannya, beberapa peserta calon PPS Desa Rawang Besar tidak menerima hasil dari keputusan panitia penyelenggara yang dianggap sarat kecurangan dilakukan pihak panitia.

“Dugaan kami diperkuat karena salah seorang peserta calon PPS tidak mengikuti tes yang sudah dijadwalkan oleh pihak penyelenggara KPU OKI, namun dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir”, Jelasnya. (den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *