Caption : Pengumuman PPS yang dinyatakan lulus. (Photo/ist)
Radarsriwijaya.com. (OKI).– Proses perekrutan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 Desa Rawang Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan terindikasi adanya kecurangan.
Pasalnya, ada salah satu peserta calon PPS diduga tidak mengikuti tahapan tes wawancara namun dinyatakan lulus oleh KPU OKI berdasarkan. Pengumuman dengan nomor 479/PP.04.2-Pu/1602/4/2024 tertanggal 25 mei 2024.
Hal tersebut diungkapkan salah satu peserta calon PPS Desa Besar yang enggan disebut namanya kepada media ini, Sabtu (25/05) dikediamannya di Desa Rawang Besar.
“Ada salah satu peserta calon PPS desa Rawang Besar yang tidak mengikuti tes wawancara bernama Ratmi, tapi bisa lulus, namanya tercantum dalam pengumuman hasil penetapan seleksi calon anggota PPS yang diumumkan KPU pada tanggal 25 mei 2024,”jelasnya.
Menurutnya, Apakah tahapan tes wawancara yang diadakan tersebut hanya formalitas dan sudah tahu dari hasil peserta yang bakal diluluskan.
“Saya menduga ada kecurangan dalam perekrutan calon PPS Desa Rawang Besar, kalau dilihat dari nilai, Nilai salah satu peserta yang lulus ini (Ratmi) yang paling rendah dari ke sembilan peserta lain, ia hanya mendapat nilai 31 dari hasil tes tertulis, apalagi dia tidak hadir waktu tes wawancara, tapi bisa lulus, Itukan aneh,”ujarnya
Diceritakannya, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 yang lalu, panitia penyelenggara KPU OKI dalam hal ini PPK Sirah Pulau Padang menjadwalkan tes wawancara kepada sejumlah calon PPS Desa Rawang Besar bertempat di Kantor Kecamatan Sirah Pulau Padang.
“Saat itu kami (calon PPS) mengikuti tes wawancara dengan 5 orang dari PPK Sirah Pulau Padang yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB sampai 15.00 WIB, dalam kesempatan itu yang hadir sebanyak 8 dari 9 peserta calon PPS Desa Rawang Besar, hanya satu peserta yang tidak hadir yaitu Ratmi”,Jelasnya.
Dikatakannya, setelah diketahui dari hasil pengumuman akhir seleksi Penerimaan PPS Desa Rawang Besar secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 nama peserta yang tidak hadir dan tidak mengikuti tes wawancara (Ratmi) dinyatakan lulus dan tercantum dalam daftar pengumuman.
“Aneh bila nilai terendah bisa lulus, sedangkan ada peserta dengan nilai yang lebih baik, dengan adanya dugaan kasus kecurangan ini kami akan segera melaporkan ke pihak berwenang”, Tegasnya.
Sementara, Kasubbag SDM KPU OKI Chemi Martin saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp menyebut untuk konfirmasi langsung ke komisioner KPU OKI.
“Enak sm komisioner bae pak utk tanggapan berita, mereka yang lbh berwenan, Dak biso pak, tp utk klarifikasi pemberitaan itu, data yg di kami bahwa peserta d rawang besar ikut galo pak”, ke PPK sudah kmi kofirmasi Pak,nnti kmi klarifikasi pak, nunggu perintah komisioner”, Tulisnya di via Wa. (den/ril_SMSI OKI)