Foto : Tersangka dan Barang Bukti Saat Diamankan Petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Jajaran Satres Narkoba Polres OKU menangkap tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis shabu-shabu di POM Bensin Usaha Baru (UB) Desa Tanjung Baru Kecamatan Buturaja Timur kabupaten Provinsi Sumatera Selatan OKU, Minggu (4/2/2024) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, kedua tersangka Rossi Fredi Erindho (31) beralamat di jalan A. Yani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU dan Hendra Angga Saputra (32)dengan alamat yang sama.
“Anggota Satres Narkoba yang mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika ditempat tersebut.”jelasnya.senin (05/02/2024).
Mendapatkan informasi Sat Resnarkoba langsung melakukan lidik di tempat tersebut, kemudian melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Toilet POM Bensin tersebut.
Kemudian dua orang laki-laki di amankan dan di geledah oleh anggota Satresnarkoba yang mengaku bernama Rossi Fredi Erindho (31) beralamat di jlan A. Yani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU dan Hendra Angga Saputra (32) dengan alamat yang sama.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa : 1 (Satu) Bungkus Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 29 (Nol koma Dua Sembilan) gram dan 1 (satu) sedotan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 (Nol koma tiga enam) Gram.
“Maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut akan di jual kembali, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”tutupnya.(Diq)