Polsek Kayuagung Tangkap Pelaku Bobol Rumah

Photo : Pelaku saat diamankan petugas di Mapolsek Kayuagung.

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Aksi salah satu pelaku pencurian dengan modul bobol rumah warga akhirnya dihentikan oleh jajaran Polsek Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Petugas Polsek Kayuagung dibawah Pimpinan AKP Sudianto SH membekuk pelaku pencurian hanphone dan sejumlah uang di Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayu Agung.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, SH, SIK, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, melalui Kapolsek Kayu Agung, AKP Sudiarto, SH, Kamis (11/01), aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023, dini hari.

Dimana korban, AM binti Haryadi, (21), warga desa Arisan Buntal, Kecamatan Kayu Agung, baru menyadari jika handphone Realmi C53 miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidurnya saat hendak mengambil wudhu sholat subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Usai sholat subuh, kemudian korban pun mengecek tas sandang warna hitam miliknya yang ada diatas kasur berisikan uang tunai sebesar Rp. 5,8 juta. Lagi-lagi tas tersebut juga tidak ada.

Selanjutnya korban kembali mengecek tas miliknya yang satu lagi yang digantungkannya di dekat jendela berwarna hijau berisikan satu unit handphone oppo A15 S berwarna biru, tas tersebut juga tidak ada.

Korban lalu memberi tahu ibunya dan kembali mencari semua barang-barang yang hilang tersebut di dalam rumahnya tetapi tidak ditemukan.

Jendela samping rumah korban pun ternyata sudah terbuka diduga dibuka oleh pelaku dan tidak ditutup lagi saat keluar usai beraksi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 10 juta.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kayu Agung untuk ditindaklanjuti.

Lalu pada tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi jika pelaku berinisial IC bin Ali (37), seorang petani, warga desa Arisan Buntal Kecamatan Kayu Agung, sedang berada di rumah saksi hendak menebus handphone hasil curiannya yang digadaikan kepada saksi.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kayu Agung langsung memerintahkan kanit reskrimnya, aipda Andryansah, SH bersama tim lainnya meluncur ke TKP.

Sesampainya di rumah saksi, ternyata pelaku sudah pergi. Polisi pun langsung mengejar pelaku ke rumahnya.

Dan saat itu pelaku sedang berdiri depan rumahnya, seketika itu juga polisi langsung menagkap pelaku.Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit handpone realmi C53 warna emas juara dan satu unit handphone oppo A15S warna biru misteri langsung digelandang ke mapolsek Kayu Agung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *