KONI OKU Selenggarakan Bimtek Dengan Peserta Bendahara dan Pelatih Cabor

Foto :  Kegiatan Bimtek KONI OKU.  (armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – M.Fahruddin, A.Md Ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan rabu 05/12/2023 membuka secara resmi Bimbingan Tehnik (bimtek).

Bintek tersebut diikuti oleh bendahara dan pelatih cabang olahraga (cabor) yang ada dilingkungan koni oku.

Dalam sambutannya Fahruddin mengatakan.” Ikutilah bimtik ini dengan baik sebab bimtek ini untuk kalian sendiri para pengurus cabor khususnya bendahara dan pelatih.

Mengapa bimtek ini pesertanya bemdahara dan pelatih, karena setiap kegiatan dicabor itu yang mengelolah dana nya hanya pelatih dan bendahara.”jelasnya.

Selain itu lanjut Fahruddin.” Bikmtek ini juga akan ada manfaatnya bagian kalian sendiri, artinya bukan hanya di cabor saja tapi di organisasi lain juga.

Maka dari itu ikutilah bimtek ini dengan serius dan jangan segan-segan untuk bertanya dengan narasumber biar kalian lebih paham tentang hal-hal yang di sampaikan oleh pemateri.”terangnya.

Saya ucapkan terima kasih kepada para peserta utusan Cabor dan para panitia. Baik panitia Rakerda dan Bimtek yang telah bekerja dengan kompak sehingga acara ini sukses. Juga kepada para narasumber dan jajaran Pemkab OKU khususnya Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah yang telah menyupport kegiatan ini,” ujar Fahruddin.

Semoga ilmu yang telah didapat para peserta kata Fahruddin bermanfaat untuk kemajuan dunia olahraga di Kabupaten OKU.”ucapnya.

Anggota Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres OKU, Aipda Ardi Jatmiko SIP MH menyampaikan bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah (Dana Hibah) kuncinya ada dua.

Yakni Transparan dan Akuntabel. Transparan artinya para pengguna anggaran dalam hal ini KONI maupun pengurus Cabor harus bisa menjelaskan jika ada yang mempertanyakannya.

“Jadi jangan ditutupi. Jelaskan saja. Tetapi kalau minta masalah SPJ dan bukti lainnya tentu tidak bisa. Kecuali memang yang meminta itu aparat penegak hukum atau yang berwenang. Atau melalui lembaga yang membawahi mengenai Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ardi Jatmiko.

Pintu masuk pengawasan penggunaan anggaran pemerintah atau dana hibah lanjut Ardi adalah bukti pertanggungjawaban (SPJ).

“Jangan sampai membuat kwitansi palsu apalagi fiktif. Termasuk markup harga. Sangat mudah bagi kami untuk membuktikannya jika terjadi pelanggaran demikian,” tambah Ardi yang hadir bersama Aipda Denny Wijaya MH.”jelasnya.

Narasumber bimtek yakni dari Polres OKU, Kejaksaan, Pajak dan juga BKKD OKU.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *