Situasi Desa Suka Mukti Kondusif, Warga Beraktivitas Seperti Biasa

Photo : Suasana Desa Suka Mukti.

Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Kondisi di desa Sukamukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir aman dan kondusif pasca isu konflik di areal lahan PT Tree Kreasi Marga Mulya (TMM). Hal itu diungkap Jontan Likamardi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihubungi Minggu, (19/12).

“Dari kemarin-kemarin kondisi di desa ini kondusif. Tidak ada suasana mencekam seperti dikabarkan di media, masyarakat beraktivitas seperti biasa”, ungkap Jontan.

Jontan membenarkan adanya pendudukan lahan di PT. TMM oleh sekelompok warga beberapa bulan terakhir namun sebagian besar justru berasal dari daerah lain.

“Benar ada kelompok warga yang menduduki lahan PT. TMM, mereka bukan warga desa sini ada yang dari Mesuji Raya, Lempuing bahkan ada warga Provinsi Lampung” Ujar Jontan.

Terpisah, Tokoh masyarakat Desa Suka Mukti, Sutamar mengatakan aktivitas masyarakat berdagang, pergi ke ladang maupun aktivitas di pasar desa berjalan seperti biasa.

“Sejak kemarin kondisinya aman-aman saja dan aktifitas masyarakat juga berjalan seperti biasanya mulai dari berkebun dan berkegiatan ke pasar ataupun buka toko,” kata dia.

Masih kata Sutamar, seluruh warga yang menduduki lahan tersebut sudah kembali ke daerah masing-masing. Sebagian besar bukanlah asli penduduk Desa Suka Mukti.

“Dari seratus orang lebih yang menduduki lahan, warga asli sini kemungkinan hanya 10 sampai 10 orang saja. Sisanya berasal dari luar Desa Suka Mukti,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Tata Usaha PT. TMM, Masluki, mengatakan, untuk kegiatan membawa saksi yang terjadi pada Kamis (16/12/2021) sekitar jam 20.00 WIB awalnya aman tidak terjadi keributan.

Pembubaran warga yang menduduki lahan sudah selesai dilakukan yang dilakukan apel oleh petugas gabungan.

Namun tidak berselang lama, datang sekelompok masyarakat dari arah Desa Sungai Sodong dengan memakai beberapa mobil pribadi dan truk.

Sekelompok warga itu tiba-tiba turun dari mobil dan terdengarlah suara ledakan yang berasal arah oknum masyarakat.

Mendengar adanya suara ledakan, maka anggota polisi juga mengeluarkan tembakan peringatan yang memberitahu jika ada polisi dilokasi. Kejadian itu kurang lebih berlangsung 30 menitan.

“Waktu saya melihat adanya penangkapan terhadap beberapa oknum masyarakat tersebut, di lokasi juga ditemukan beberapa senjata tajam seperti bambu runcing, dan pedang” ujar Masluki.

Atas kejadian tersebut Lanjut Masluki, sebanyak 33 tenaga kerja panen kelapa sawit langsung memutuskan pulang Jambi karena takut.

Sedangkan untuk aktivitas perusahaan seperti memanen tetap dilakukan seperti biasa dengan menggunakan tenaga penduduk asli setempat dalam pengawalan.

Dan untuk lahan yang sebelumnya diduduki warga kini sudah kosong yang tinggal hanya barang berupa tenda dan lainnya.

Masluki berharap tidak ada lagi kejadian serupa sehingga aktivitas berjalan lancar serta tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggungjawab.

Terpisah dari keterangan mantan Sekdes Suka Mukti, Surruri, awal mula terjadinya kronologi transmigrasi sekitar tahun 1981 lalu yang terdiri dari 450 kepala keluarga.

Karena ingin mengembangkan Desa Suka Mukti, maka pemerintah desa mendatangkan warga desa lain untuk tinggal dan menetap yang dinamakan dusun Tanjung Rancing.

Warga yang datang tersebut berasal dari desa Karang Melati OKU Timur, namun tidak lama kembali lagi ke desanya.

Yang tinggal hanya beberapa warga saja dengan fasilitas 2 hektar tanah.

“Saat ini kemungkinan ada oknum yang ingin mendapatkan kembali lahan tersebut sehingga berinisiatif menduduki lahan PT.TMM itu”, ucap Surruri.

Penegakan Hukum Kepemilikan Senpi dan Sajam

Terpisah Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP. Dili Yanto, S. IK, SH, M.H. menjelaskan terkait adanya informasi yang beredar terkait penangkapan beberapa oknum warga yang sebelumnya menduduki lahan PT. Treekreasi Marga Mulya (TMM), bukan permasalahan lahan namun proses penegakan hukum kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

“Tidak terkait persoalan lahan tapi proses penegakan hukum oleh Dit reskrimum Polda sumsel dibackup Polres OKI  terkait tindak pidana yang dilaporkan oleh anggota masyarakat yang merasa dirugikan dan  salah satunya juga terkait kepemilikan senjata api dan sajam” Ujar Kapolres Dili, Minggu, (19/12).

Kasus ini Jelas Dili saat ini dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumsel.(den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *