Terbukti Lakukan Asusila, Oknum Pimpinan Ponpes Di OKI Dihukum 20 Tahun Penjara

Photo : Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung yang dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan.

Kayuagung, Radar Sriwijaya.com,- Peristiwa asusila yang terjadi disalah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten OKI yang melibatkan oknum pimpinan ponpes tersebut hendaknya dapat dijadikan pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Dimana akibat perbuatannya tersebut oknum berinisial Muh (32) dihukum 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung karena melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santrinya.

Dalam persidangan senin (26/4/2021) yang digelar secara virtual tersebut, Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara 15 tahun penjara.

Menurut Eddy hal yang memberatkan, lantaran dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

“Terdakwa ini merupakan guru dan Pimpinan Pondok Pesantren tempat ketujuh korbannya dalam menuntut ilmu keagamaan,” jelasnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Muh melalui  kuasa hukumnya Candra Eka Setiawan menerima vonis yang diberikan.

“Iya tadi terdakwa juga sudah menyampaikan dalam sidang bahwa menerima atas putusan tersebut,” tutur Candra.

Diberitakan sebelumnya, tindakan asusila menimpa 7 orang santri, dimana 3 orang santri dengan cara dicabuli dan 4 santri lainnya disetubuhi, dimana ketujuh korban tersebut masih di bawah umur.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, Iptu Amirudin Iskandar  pada kamis (26/11/2020) silam mengatakan pelaku beralasan jika istrinya sedang hamil tua sehingga tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya.

“Untuk merayu para santrinya, modus yang dilakukan oleh pelaku ialah ingin mengajarkan amalan agar mereka (para santri, Red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya,” ungkapnya. begitulah pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur.

Disebutkan Iptu Amir, para korban berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17). Dimana salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.

“Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober 2020 lalu,” terangnya.

Informasi yang dihimpun, Ponpes yang dipimpin pelaku sudah 4 tahun berdiri dan sebelumnya hanya mengajar ngaji saja. Kemudian mulai Juni lalu berdasarkan kesepakatan warga dan pelaku akhirnya santri diinapkan di ponpes tersebut.

Menurut keterangan pelaku hanya 1 kali melakukan pencabulan maupun persetubuhan dengan korban dan aksi bejatnya ini secara sadar dilakukan hingga akhirnya ia tertangkap pada (18/11/2020) lalu di Terminal Mulyo Jati Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Pelaku ditangkap setelah 2 hari melarikan diri dan sehari setelah pelaku ditangkap istrinya melahirkan anak.

Pihak kepolisian sudah menghubungi pihak keluarga pelaku sementara untuk kondisi korban masih trauma tapi sudah didampingi psikolog dan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) OKI.

Penangkapan berawal dari informasi informan, setelah perbuatan pelaku diketahui oleh warga, pelaku langsung melarikan diri kearah Lampung, dan tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA melakukan pengejaran kearah Lampung.

Setelah nomor tersangka dilacak melalui check pos pergi mengarah ke Lampung Selatan Lalu tim gabungan menuju kearah Lampung Selatan lokasi tersangka hilang. Namun setengah jam kemudian lokasi tersangka terpantau kembali di terminal dan Tim langsung meluncur ke TKP, pelaku sempat ingin melarikan diri tapi terpaksa dilepaskan tembakan pada kaki sebelah kanan.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *