Curi Sepeda Gunung, Sepasang Kekasih dan Seorang Temannya Ditangkap Tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat

Prabumulih, Radarsriwijaya.com. Entah apa yang ada dipikirannya, seorang remaja wanita mengajak pacar dan satu orang teman pacarnya, melakukan pencurian dirumah seorang warga di kelurahan Patih Galung. pelaku melakukan pencurian di saat pemilik rumah sedang tidak berada dirumah. Ketiga pelaku pencurian satu unit sepeda gunung ini berhasil diamankan Tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat, Jumat (05/03/2021) sekira pukul 22.30 Wib.

Tindakan pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu MF (20), Warga jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung MIPT (20) Warga Perumnas Griya Sejahtera 2 Kelurahan Gunung Ibul dan SR (20) Warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil Avanza warna silver.

Menurut keterangan pelaku, Mengetahui rumah seorang warga keadaan sepi, karena pemilik rumah tidak berada dirumah MF (20) seorang wanita mengajak pacarnya MIPT (20) dan seorang teman pacarnya SR (20) untuk melakukan pencurian 1 unit sepeda gunung merk united, Dalam menjalankan aksinya Pelaku masuk kedalam rumah, melalui Pintu Depan dan langsung membawa 1 unit sepeda yang berada di ruang depan rumah korban, pelaku membawa sepeda Gunung tersebut dengan menggunakan mobil Avanza warna silver.

Penangkapan ketiga pelaku atas laporan dari korban, Siti Zubaidah (54) warga Jalan Jenderal Sudirman, Rt 05 Rw 02, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Dengan laporan Lp/B- 40/ III/2021/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat tanggal 05 Maret 2021.

Menindak lanjuti laporan korban, Tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat bersama anggota Unit Intelkam Polsek AIPDA Mirza (Polwan Polsek) yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan Sh dan Katim Buser AW Boy melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi ketiga pelaku berada disalah satu rumah tersangka yang berada di Jalan Perwira, Kota Prabumulih. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku Petugaspun langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIp MSi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda gunung merk United warna hijau orange telah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat” untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (IS)l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *