Pasal 15 Batang Potongan Besi, Miral Masuk Bui

Radar Sriwijaya (OKI) – Sungguh miris apa yang dilakukan oleh Miral (35) warga Desa Srigeni Baru Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hanya pasal besi ukuran 20 Centimeter sebanyak 15 batang, buruh tersebut harus meringkuk di Sel Tahanan Polsek Kayuagung, Namun demikian, apapun bentuknya aksi pencurian memang tidak dibenarkan.
Potongan besi ulir diperkirakan berukuran 12 – 14 inci tersebut, dicuri pelaku dari tempatnya bekerja di proyek pengerjaan jalan tol Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung, senin (11/3/2019) petang saat pulang kerja.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/3/2019) mengatakan, Pekerja PT Waskita Karya itu, ditangkap saat pulang bekerja dari proyek pengerjaan jalan tol desa arisan buntal.

“Kemarin, Anggota kita dengan dipimpin Kanit Reskrim IPDA DJunaidi melaksanakan patroli diseputaran Desa Arisan Buntal Kayuagung OKI. Kemudian melihat seorang laki – laki dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Matic membawa tas ransel atau tas dukung,”katanya.

Karena curiga, Lanjutnya, lalu anggota kita menghentikan laju kendaraan dan setelah ditanya apa isi tas, laki – laki tersebut menjelaskan bahwa potongan besi milik PT Waskita yang dibawanya didalam tas, diambilnya dari tempat ia bekerja di proyek pengerjaan jalan tol Desa Arisan Buntal.

“Selanjutnya, Laki – laki yang diketahui bernama Miral (35), Warga Desa Serigeni baru, Kecamatan Kayuagung itu berikut barang bukti 1 buah tas ransel atau tas dukung warna coklat serta potongan besi bulat dengan panjang kurang lebih 20cm dan 25cm sebanyak 15 batang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *