Radar Sriwijaya (OKU) – Berdasarkan Dimas Gumelar Arif Maulana (29) warga Simpang empat Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Laporan Polisi Nomor :LP-B / 05/ II/2021/ RES.OKU / SEK. BTA TIMUR. Tgl 7 Februari 2021. Anggota polsek baturaja timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardinursal mengatakan.” Kejadian pencurian pada hari minggu 7 /01/ 2021 sekira pukul 04.30 wib Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Yo 362 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Sakti Agung Prayogo (23) warga Desa Sumber Harjo Kecamatan Buay Madang Kabuapten Ogan Komering Ulu Timur. Pelaku mengambil dua buah HP masing-masing merk VIVO V15 warna red maron, merk Resmi Note 8 warna putih,1(satu) buah dompet merk quick dan 1(satu) buah jam tangan merk Supmarine.”jelasnya.
Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara masuk ke kontrakan korban yang saat itu korban sedang tidur sedangkan pintu kontrakan dalam keadaan tidak tertutup. saat itu pelaku lewat dijalan lintas jembatan layang melihat pintu kontrakan pelapor masih terbuka, melihat pintu yang terbuka timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian.” Terangnya.
Pelaku langsung mendatangi kontrakan korban dan mengambil barang-barang milik korban tersebut, setekah itu pelaku menjual barang tersebut kepada Andre Irawan Saputra (23) warga jalan Dr.Moh.Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU. melalui Forum Jual Beli Baturaja di medsos.”ungkapnya.
Untuk memudahkan mobilitas pelaku dalam bertransaksi,masing-masing pelaku menggunakan sepeda motor sebab alamat kedua antara pelaku yang menjual dan pembeli berjauhan.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,unit reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanitreskrim Iptu G.Suhaimi dan Kanit Opsnal Aiptu Yovi Evran berhasil mengindentifikasi salah satu barang milik pelapor yang hilang yakni HP VIVO V 15 dalam kekuasaan pelaku Andre Irawan Saputra dan menerangkan bahwa barang tersebut di beli terlapor dari Sakti Agung Prayoga yang menerangkan mendapatkan barang tersebut dari kontrakan korban setelah diperlihatkan rekaman CCTV di kontrakan korban.” terangnya.
Guna pengusutan secara hukum para pelaku berikut barang-barang yg didapat dari para pelaku diamankan di Mapolsek Baturaja Timur. Bersama barang bukti
1(satu) unit sepada motor Yamaha Pino warna putih tanpa no pol.(milik terlapor Andre Irawan Saputra ), 1(satu) unit sepada motor Suzuki Sky Drive warna hitam BG 4415 FJ (milik pelaku Sakti Agung Prayogo),1(satu) buah jam tangan merk Supmarine (milik korban), 1(satu) buah. HP VIVO V15 Pro warna merah maron beserta kotaknya.(milik korban), 1(satu) kotak HP merk Resmi Note 8.(milik korban), 1(satu) HP OPPO A71 warna gold (milik pelaku Andre Irawan Saputra ) 1(satu) buah topi warna hijau lumut bertuliskan MACBETH FOOTWEAR.(dipakai pelaku Sakti Agung Prayogo saat kejadian) serta 1(satu) buah plastdis yg berisi rekaman CCTV saat kejadian tindak pidana.”(Diq)