Radar Sriwijaya (OKU) – Bertempat di jalan Sultan Mahmud Badarudin II tepatnya dilorong sebimbing kelurahan sukaraya kecamatan baturaja timur Kabuoaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan tersangka Suryadi (40) warga jalan suka karya II Rt 028 Rw 010 kelurahan sukarami Kecamatan sukarami kota palembang Sumatera selatan di amankan satnarkoba polres OKU pada hari minggu 04/07/2021 sekira pukul 13.30.wib, tersangka merupakan pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal rabu 07/07/2021 mengatakan.” Pada hari minggu tanggal 04 juli 2021 sekira jam 13.30 wib tim Satresnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di seputaran lorong sebimbing kelurahan sukaraya dan melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap yang terduga pengedar narkoba.jelasnya.
Anggota satnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, pelaku yg di dampingi ketua setempat dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja di dalam kantong celana levis sebelah kiri yg di pakai oleh pelaku.”urainya.
selanjutnya kita membawa tersangka berikut barang bukti nya ke mapolres oku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Barang bukti yang diamankan satu helai celana levis warna biru, satu unit hp merek nokia warna hitam, satu unit sepeda motor jupiter z warna hijau no.pol BE 5079 WL. sebuah kantong plastik warna hitam di dalam nya terdapat kantong plastik warna hijau yang berisikan daun daun kering di duga narkotika jenis ganja seberat 76,06 gram.”tandasnya.(Diq)