Photo : Pelaku diamankan di Mapolres OKI.
Radar Sriwijaya (OKI),- Pribahasa Sekejam – kejamnya harimau tidak akan memakan anaknya sendiri tampaknya tidak berlaku bagi Idris (41), warga Desa Sumber Sari Kecamatan Mesuji Raya tega memperkosa dua anak kandungnya.Bahkan kejadian ini sudah terjadi sejak 2016 dan terakhir Mei lalu.
Alasannya sangat klasik, pelaku yang mengaku tiga kali melakukan pemerkosaan terhadap kedua putrinya yang masih dibawah umur tersebut lantaran istrinya tidak mampu memenuhi syahwatnya.
Perbuatan bejat tersebut diungkap dalam press release yang digelar di Mapolres OKI, jumat (03/07/20).
Kepada polisi yang melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf lantaran istrinya tidak bisa melayaninya.
” Saya khilaf dan menyesal,”ucapnya.
Sebenarnya kejadian ini bukan baru pertama kali yang dilakukan oleh pelaku, bahkan aksi cabul sudah dilakukan sejak 2016 terhadap korban SA (16). Sementara anak keduanya berinisial SP (14) sejak 2019. Namun, kejadian terakhir, (28/5/2020) yang membuat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepolisi.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik MM mengungkapkan, kejadian terbaru tersebut bermula dari pelaku mengajak korbannya untuk mengambil mobil dirumah teman pelaku, lalu karena merasa takut dengan pelaku yang sering bertindak kasar, korban ikut dengan menggunakan sepeda motor kerumah teman pelaku.
Namun, sepulang dari rumah teman pelaku, keduanya tetap mengendarai sepeda motor.Dalam perjalanan pelaku singgah diperkebunan sawit di salah satu rumah kecil seperti biasa memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.
Kemudian korban memberanikan diri ke RT melapor ke Polsek Mesuji Raya selanjutnya ndi limpahkan kebunit PPA Polres OKi pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dennlda Rp5 miliar ditambah (1/3) dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandungnya.
Selain kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku asusila lainnya, pelakunya Helmiadi alias Konoi (64) warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran OKI yang melakukan aksi pencabulan, rabu (10/6) terjadi di Desa Pedamaran 4 Kecamatan Pedamaran anak dibawa umur berinisial S (10).
Aksi tersebut terjadi sejak Maret hingga terakhir Juni korban merupakan tetangga pelaku yang sudah memiliki 4 anak dan 3 cucu. Modusnya pelaku yang bertemu korban di belakang SD Negeri V Desa Menang Raya, lalu menarik korban dan mencabuli korban dan memberikan uang sebesar Rp. 15 ribu dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
” Pada kejadian ke 4 ke pergok istrinya sehingga langsung dibawa ke Polsek, “imbuhnya.
Menurut Kapolres, Kejadian seperti ini mungkin banyak terjadi namun korban malu melaporkan untuk dilakukan proses takut namanya tercemar.
“Kalau tidak diberikan efek jera kejadian seperti ini akan lebih banyak lagi terjadi. Sebagai orang tua care berikan edukasi jangan sampai mudah bergaul dengan orang lain dan harus tegap dalam pengawasan.” Tukasnya.
Hingga saat ini sudah ada 40 laporan masuk ke unit PPA.Masih banyak kasus yang belum dilaporkan untuk itu kedepan melakukan kerjasama dengan LSM pemerhati perempuan membuat terbosan kaitannya dengan mencegah kasus seperti agar tidak berkepanjangan.(rel)