Dilarang Naik Motor Berboncengan Selama PSBB Kota Bandung

photo : Ist/net.

Radar Sriwijaya (Bandung),- Para pengendara kendaraan roda dua di kota bandung dilarang untuk membawa penumpang atau berboncengan meskipun satu alamat. larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung No 16/2020 tentang Perubahan Perwal No 14/2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial.

“Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalaupun itu satu alamat itu tetap tidak bisa,” kata Oded di Bandung, Kamis (23/4/2020).

Menurut Oded, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya tidak menerapkan physical distancing sebagai salah satu protokol kesehatan. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran.

“Kita harus bersabar, di masa pandemi ini harus menerapkan imbau lan pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat,” katanya.

Selain itu, Oded juga mengingatkan tentang larangan mudik. Warga Kota Bandung harus memahami kondisi ini dengan berdiam diri rumahnya masing-masing.

“Tidak boleh ada yang mudik, urang caricing (kita diam) di Bandung. Kita perangi Covid-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah,” ucapnya.

Hal ini sedikit berbeda dengan PSBB di wilayah DKI Jakarta di mana pengendara sepeda motor masih diperbolehkan berboncengan selama satu alamat.

Cabut Izin Usaha

Sementara itu, izin usaha sejumlah toko, bengkel, usaha nonpangan terancam dicabut jika tetap nekad buka saat PSBB. Berdasarkan penyisiran di sejumlah titik, Gusus Tugas Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya seperti yang tertuang dalam Perwal 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Adapun jenis usaha yang dikecualikan di masa PSBB di antaranya, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, seperti unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Jika masih ada jenis usaha yang membandel buka, Bambang mengancam akan memberikan sanksi tegas.

“Tiga hari mulai PSBB, kita berikan imbauan juga sosialisasi. Tetapi kalau lewat dari tiga hari tetap melanggar, kita akan penegakan hukum. Mulai dari teguran, catatan kepolisian dan penghentian sementara sampai dengan pencabutan izin,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bambang Suhari.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *