Radar Sriwijaya (OKI) – Kisruh status
kepemilikan lahan SMKN 1 Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tampaknya tak kunjung usai, setelah beberapa waktu dilakukan penyegelan oleh pemilik lahan, kini hal serupa kembali terjadi.
Aksi penyegelan ini sempat menjadi vital disosial media lantaran beredar photo-photo para siswa tidak bisa masuk kepekarangan sekolah lantaran gerbang sekolah di tutup dengan menggunakan rantai dan dilas, sementara para siswa harus melompati pagar dengan menggunakan tangga.
Tidak hanya para siswa demikian juga para guru yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar juga harus melompat pagar.
Menurut pemilik lahan, Ir Yusron, terkait dengan kepemilikan lahan sekolah tersebut adalah miliknya hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan oleh Mahkama Agung RI dengan putusan Nomor 2934 K/Pdt/2016.
“Tidak banyak, kita hanya minta penyelesaian masalah tanah ini. Ini prosesnya sudah sangat panjang, tapi tidak ada penyelesaian, ini sebenarnya penyegelan yang kedua kali kami lakukan,” kata Yusron, Jumat (26/10).
Selama ini upaya sudah dilakukan menyelesaikan masalah ini, akan tetapi masih belum selesai sehingga dirinya melakukan penyegelan kembali. Sanggahan kepada Bupati OKI sudah diberikan akan tetapi tidak ada tanggapan.
“Waktu itu pernah kita kunci, tapi masih kita toleransi. Sidang terkait lahan ini hingga ke tingkat MA kita menang. Jadi siapapun yang terkait, kita proses hukum, tidak perlu keluarga atau apa, yang perlu pembuktian diatas hukum,” tegasnya.
Sementara itu, meskipun sekolah telah disegel, ratusan siswa SMK tersebut masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya.
“Hari ini (anak-anak) tetap sekolah, mereka lewat pagar. Anak-anak bilang pokoknya kami nak belajar. Oke belajar,” kata Kepala SMKN 1 Jejawi, M Arif.
Arif mengakui, bahwa dirinya belum terlalu paham permasalahan terkait lahan sekolah tersebut karena dirinya sendiri belum lama bertugas di sana.
“Tapi tetap akan saya usahakan, dan ini akan segera koordinasi dengan pemerintah setempat dan Dinas Pendidikan Provinsi apalagi sebentar lagi anak-anak mau ujian, termasuk yang kelas XII. Intinya berharap ada pemecahan terbaik dari masalah ini,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan OKI, Masherdata Musa’i menuturkan, meskipun saat ini sekolah tingkat SMA telah tanggungjawab provinsi bukan berarti pihaknya akan lepas tangan.
“Sekolah (SMA) sekarang kewenangan provinsi, termasuk asetnya. Tapi pasca tahu ada penyegelan (lagi) kita langsung berkoordinasi untuk penyelesaian ini,” kata Masherdata.
Dari koordinasi ataupun pertemuan tersebut, menurut Masherdata, dihasilkan beberapa kesimpulan diantaranya menyelamatkan proses pendidikan para siswa. Jika memang tidak bisa dijalin komunikasi atau kesepakatan dengan pemilik lahan, siswa sementara waktu akan sekolah di gedung milik SMAN 1 Jejawi.
” Mulai Senin (29/10) akan kami pindahkan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Jejawi.” tukasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh lahan sekolah yang luasnya mencapai 2 hektar tersebut sebelumnya telah dilakukan ganti rugi oleh pemerintah kabupaten OKI kepada ahli waris pemilik lahan yang tidak lain adalah saudara Ir Yusron, namun Ir Yusron menggugat dan dinyatakan menang.
Sudah pernah diupayakan untuk negosiasi hasilnya untuk di bayar kembali, sempat di anggarkan, namun hal itu ternyata tidak bisa dieralisasikan lantaran melanggar ketentuan, dimana tidak boleh dilakukan pembayaran pada obyek yang sama.(bud)