Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Polsek Pedamaran Timur Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan Hendrianto (24) yang merupakan salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian Pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Pedamaran Timur.
Tidak hanya itu warga Dusun 1 Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur OKI tampaknya akan lebih lama meringkuk dalam sel tahanan, pasalnya, pada saat tersangka diringkus, sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 11.00 wib, petugas menemukan narkota jenis sabu-sabu 7 paket sabu sabu, disaku celana korban.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kapolsek Pedamaran Timur (petir) Ipda Panca Mega SH mengatakan, Tersangka ini diringkus karen terlibat dalam dua aksi kejahatan curas dan curanmor.
“Yang pertama pelaku dilaporkan oleh Nursiwan (36) warga Dusun 1 Desa Kayulabu Kacamatan Pedamaran Timur OKI, sebagaimana dalam laporan polisi . L : B / 13 / X / 2018 tanggal 26 Oktober 2018.” katanya.
Modusnya, Kronologis Pada hari Jum at 26 Oktober 2018 dirumah Korban, saat itu rumah sedang kosong dan korban baru pulang kerumah saat masuk kedalam rumah korban mendapati atap kamar mandinya telah rusak di bobol.
Selanjutnya korban memeriksa kamarnya dan mendapati uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah hilang dicuri selain itu korban juga kehilangan 1 unit HP Merk samsung yang seharga Rp.500.000,- Warna biru.
Kemudian, ada juga laporan dari Ade Damar (23) warga Desa Tanjung Makmur kec. Pedamaran Timur OKI sebagaimana laporan polisi LP : B / 05 / VI /2018 , tanggal 17 Juni 2018.
Adapun kronologisnya, Pada hari Minggu 17 Juni 2018 jam 20.00 wib di Jln Poros Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Timur, Korban tengah mengendarai sepeda motor, Pelaku memepet kendaraan korban lalu menyetop korban dan todongkan pisau kearah korban dengan mengancam akan menusuk korban lalu pelaku merampas 2 unit HP Merk OPPO A37 dan OPPO 57 Selanjutnya pelaku melarikan diri.
Atas laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku, lalu pada hari Sabtu tgl 27 Okt 2019 Jam 10.30 Wib, atas Informasi dari masyarakat bahwa pelaku Hendriyanto sedang berada dirumah, kemudian Kapolsek dan Anggota berangkat ke TKP dan melakukan penangkapan yang disaksikan oleh kepala desa dan warga sekitar.
Dari penangkapan tersebut terungkap pelaku lainnya yakni Yan (DPO), yang selanjutnya diburu petugas, selain mengamankan tersangka Hendriyanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Uang Rp. 1800.000, 1 buah Pisau bergagang kayu, 1 buah HP Merk, Samsung warna biru.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolsek pedamaran timur untuk proses hukum lebih lanjut.” kata kapolsek.(den)