Radar Sriwijaya (OKU) – Satreskrim Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pidana. Dengan mengamankan tersangka Beni Saputra alias Beben (18), warga Talang Bandung, Lr. Langgar Akso, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Pemuda yang berprofesi sebagai buruh ini diringkus tim Buser yang dipimpin Kasatreskrim Polres OKU beserta Unit Investigator dan Kanit Pidum. Pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekira jam 17:30 Wib. Saat tersangka sedang berada di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU.
Sebelumnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang masuk ke SPKT Polres OKU, pada tanggal 17 Agustus 2018. Dengan nomor – LP.B /145/ VIII/ 2018/spkt Polres OKU, karena telah melakukan pencurian dengan membongkar sebuah Mini Market UB Mart 2, yang berada di Jln. Mayor Ismail, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan S.Kom, saat menjelaskan kronologis kejadian aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada hari Kamis malam, tanggal 05 Agustus 2018 sekira jam 02.00 Wib.
“Saat tersangka menjalankan aksinya masuk ke dalam toko melalui belakang ruko dengan menjebol atap seng. Hal itu baru diketahui korban atau pelapor pada pagi harinya saat membuka pintu toko pelapor terkejut ketika masuk kedalam toko melihat area kasir sudah berantakan ,”jelas Kasat.
Lalu pelapor mengecek pintu belakang dan melihat atap seng sudah jebol, setelah dicek kerugian barang yang hilang dari berbagai merk rokok beserta uang sebesar Rp.850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu pelapor menyampaikan kejadian tersebut ke atasannya kemudian melaporkan prihal yang dialami ke Mapolres OKU.
“Setelah mendapat informasi tentang dimana keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di Desa Ulak Pandan, kita langsung melakukan penangkapan. Alhasil kini tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ,”tutup AKP Alex Andriyan. (Diq)