Radar Sriwijaya (OKI) – Candra alias Bacan (28) warga Desa Desa Sugih Waras Kampung. IV Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak bisa berkutik setelah petugas Satres Narkoba Polres OKI berhasil menemukan sepaket sabu-sabu yang dibawanya.
Awalnya, buruh pasir tersebut melaju dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA Mio SOUL GT warna hitam coklat Nopol BG-2208-KAM dari arah SP Padang – menuju Kayuagung lewat dari Kijang.
Kemudian, petugas yang awalnya mendapatkan informasi tersangka akan melintas membawa sabu-sabu langsung melakukan penyisiran disepanjang jalan.
Benar saja, tersangka terlihat melintas Di Jalan Raya Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, tak ingin targetnya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan pelaku berhasil dihentikan.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram, dalam sebungkus plastik bening, jumat (21/9/2018).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa uang sebesar Rp.50 ribu, sebuah hp merek Strawberry, satu unit sepeda motor dan narkoba seberat 0,52 gram langsung diamankan di mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman SH saat dikonfirmasi, senin, (24/9/2018) mengatakan, penangkapan terhadap Bacan berawal dari informasi masyarakat perihal adanya salah seorang warga yang membawa sabu-sabu dari wilayah SP Padang.
“Kemudian kita dalami informasi tersebut dan saat kendaraan tersangka melintas, kita langsung melakukan pengejaran, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri.” katanya.
Lebih lanjut kasat menjelaskan tersangka diancam dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (den).