Radar Sriwijaya – Terkait mulai banyaknya korban yang berjatuhan akibat kecelakaan lalu lintas dalam wilayah Kabupaten Lahat. Seperti yang terjadi baru-baru ini, korban tewas di lokasi kejadian dengan cara mengenaskan setelah terlindas dan menghantam truck.
Terkait hal ini, anggota DPRD Kabupaten Lahat langsung merespon cepat dengan memberi masukan sekaligus meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, untuk melarang mobil truck batu bara, angkutan dan sejenisnya masuk ke jalur Kota Lahat.
“Untuk pengaturan selanjutnya, teknisnya silahkan Dishub yang mengatur. Jika perlu, silahkan koordinasi juga dengan pihak kepolisian,” ujar Wakil Ketua DPRD Lahat, Sri Marhaeni Wulansih SH, usai memipin rapat dengar pendapat dengan Dishub Lahat, Senin (6/8/2018).
Anggota DPRD Lahat lainnya, Haris Patumuna menambahkan, bahwa aturan tentang larangan truk serta angkutan lainnya memasuki jalur kota tersebut haruslah konsisten, dan pihaknya akan mendukung penuh diberlakukannya aturan tersebut.
“Aturan itu harus konsisten ditegakkan, kita akan mendukung penuh,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad mengatakan, pihaknya telah memberlakukan pengalihan jalur kepada mobil truk dan angkutan lainnya, agar tidak melalui jalur kota.
“Sejak hari ini, mobil truk tidak boleh masuk jalur kota, melainkan melewati jalur Jalan Lingkar ( Jalan Lingkar Lintas Sumatera, Desa Manggul -Mengkurat),” jelasnya. (den)