Radar Sriwijaya – Dari 729 orang Narapidana (napi) dan tahanan yang menghuni lapas Klas III Kayuagung, satu diantaranya dapat bernapas lega dalam momentum hari raya idul fitri 1439 H tahun 2018 ini.
Pasalnya, hanya satu napi tersebut yang mendapatkan keringanan hukuman atau remisi berupa remisi bebas, sedangkan 328 napi lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Klas III Kayuagung, Hamdi Hasibuan melalui Kasubsi Pembinaan, Dedi Mardjana menjelaskan, napi yang mendapat remisi tersebut memang sudah diberikan penilaian sebelumnya.
“Mudah – mudahan dengan mendapatkan remisi tersebut maka sikap dan perilakunya dapat lebih baik lagi,” kata dia, Jumat (8/6/2018).
Sebelum diberikan remisi, para napi dan semua petugas lapas akan melaksanakan salat Idul Fitri di lapas, selanjutnya nanti napi tersebut akan diserahkan kembali kepada keluarganya setelah melewati masa pembinaan.
Kegiatan ini selalu dilakukan tiap tahunnya. Bahkan mereka antusias mengikuti termasuk napi terorisme. Karena ramainya para keluarga yang akan membesuk napi pada lebaran mendatang, pihaknya akan membuka layanan kunjungan dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Kita menyiapkan petugas shif jaga agar para pengunjung yang datang bisa bersilaturahmi dengan napi,” jelasnya.
Meski ramai nantinya, aturan ketat bagi pengunjung tetap diberlakukan seperti pemeriksaan bawaan pengunjung, tidak boleh membawa handphone dan barang yang dilarang.
Dia juga mengatakan, kondisi lapas mengalami over kapasitas dengan jumlah total 729 orang, tapi pihaknya tetap berupaya untuk terus melakukan tugas lebih efektif lagi dengan mengerahkan para petugas
(bud)