Kemenag dan DMI Tentukan Zakat Fitrah Uang di OKI Sebesar Rp30 Ribu

Radar Sriwijaya (OKI)  – Pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditetapkan sebesar Rp30 ribu untuk pembayaran zakat dengan uang, sedangkan jika menggunakan beras sebesar 2,5 kilogram. Hal ini disepakati saat koordinasi antara Kementerian Agama (Kemenag) OKI, BAZNAS OKI, MUSI OKI dan Dewan Masjid Indonesia OKI, Kamis (7/6).

Besaran ini dianggap tepat mengingat jika menghitung biaya hidup masyarakat OKI. “Besaran itu dirasa sesuai dan tidak terlalu tinggi untuk masyarakat OKI. Ini juga sesuai dengan edaran dari Kementrian Agama Sumatera Selatan (Sumsel),” ungkap Sekretaris DMI OKI, Tsabit MPdI, Jumat (8/6).

Diterangkannya, rapat kordinasi tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan jika di uangkan, zakat fitrah sebesar Rp38 ribu. “Jadi beberapa waktu lalu sempat beredar di media sosial bahwa besaran zakat fitrah yang jika berupa beras 2,5 kilogram dan jika berupa uang sebesar Rp38 ribu,” jelasnya.

Akibat informasi yang beredar ini, pria yang akrab disapa Ustadz Tsabit ini melanjutkan, menyebar di sejumlah pengurus masjid khususnya yang menjadi petugas Badan Amil Zakat di OKI. Informasi ini selanjutnya menjadi perdebatan, khususnya terkait nominal zakat fitrah jika diganti dengan uang.

“Ini jadi perdebatan karena sebagian masyarakat OKI secara ekomoni biaya hidup dan makannya perhari tidak sebesar itu. Jadi untuk menghindari perdebatan ini kita menggelar koordinasi,” terangnya.

Dirinya berharap agar hal ini dapat sampai kepada pengurus masjid dan Badan Amil Zakat di setiap desa. “Nanti surat resminya akan disampaikan ke Camat-amat dan KUA se-Kabupaten OKI,” jelasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *