Bulan Puasa, Iwan dan Riski Terlibat Narkoba

Radar Sriwijaya (OKI) – Meskipun dibulan suci ramadhan 1439 H, namun tidak menyurutkan niat dua orang pemuda untuk mencari narkoba, bahkan sekedar untuk mengambil sabu seberat 1,05 gram mereka harus melintasi dua kabupaten.

Namun aksi keduanya terhenti setelah jajaran satres Narkoba polres OKI meringkus pelaku yang sedang bergerak dari Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang  menuju Kayuagung Kabupaten OKI, kemarin (28/5/2018) sekitar pukul 20.30 wib.

Kedua orang tersangka atas nama Iwan (33), warga Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir dan Riski (19), warga Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang,   Ogan Ilir (OI).

Barang bukti yang diamankan

Penangkapan terhadap tersangka ini adanya laporan yang berasal dari masyarakat, setelah melalukan pengintaian dan penyelidikan atas laporan bahwa akan ada dua orang pria, yang bergerak dari Desa Ulak Jermun menuju Kayuagung. Anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap keduanya.

“Pada hari Senin (28/5/2018) sekitar pukul 20.50 WIB bertempat di Jalan Raya Desa Terusan Laut Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, berhasil kita tangkap dua orang berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Herry Yusman melalui Humas Polres OKI, Ipda Ilham Parlindungan, Selasa (29/5/2018).

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, mereka langsung digeledah, pada saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyidikan,” jelas Ilham.

Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah handphone merk Andromax warna hitam, 1 lembar uang kertas pecahan Rp100.000.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *