Radar Sriwijaya (OKI) – Sandra Pratama Jaya (30) pria penangguran asal Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI), hanya bisa pasrah ketika jajaran satres Narkoba Polres OKI meringkusnya pada saat sedang dipinggir jalan lintas timur Desa Muara Baru Kayuagung, Selasa (10/4/2018) sekira pukul 10.20 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas Satuan Res Narkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 gram yang disimpan disaku celana bagian belakang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKI.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018) mengatakan, awalnya kita mendapat informasi bahwa akan ada orang yang akan membawa narkoba dari Desa Miji Kabupaten Ogan Ilir menuju Desa Muara Baru Kabupaten OKI.
“Dilakukanlah penyelidikan atas kebenaran informasi itu. Selanjutnya anggota kita melakukan pengintaian. Lalu saat berada di pinggir jalan Desa Muara Baru Kayuagung OKI, langsung kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama Sandra Pratama Jaya,” ungkap Kasat.
Setelah berhasil ditangkap, lanjut Kasat, kemudian dilakukan penggeledahan. Di badannya ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri pelaku.
“Interogasi awal darimana pelaku dapat barang tersebut, diakuinya didapat dari pria berinisial SN warga Desa Talang Dukun OI. Tetapi sayangnya tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya barang bukti dan tersangka Sandra dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(den)